Minut  

Polisi Tangkap Oknum Rektor di Minut Gegara Perkuliahan Ilegal dan Ijazah Palsu

Ilustrasi ijazah palsu
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Polisi menangkap Rektor Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI) Marten alias MK atas dugaan perkuliahan ilegal dan menerbitkan ijazah tanpa hak. Kepolisian pun menjadikan Marten sebagai tersangka meski tidak menahannya karena usia Marten sudah 70 tahun.

“Hasil gelar perkara kami yaitu Saudara MK kewenangannya sebagai rektor yang bertanggung jawab masalah aktivitas belajar-mengajar yang ilegal dan juga mengeluarkan ijazah tanpa hak,” ucap Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kompol Feri Sitorus, Rabu (20/10/2021).

Sekolah theologi yang terletak di Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ini ternyata tak terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kopertis Wilayah IX Sulut dan Gorontalo.

“Pada Juni 2021, kami mendapat informasi adanya aktivitas belajar mengajar ilegal di wilayah Airmadidi, Minut. Lantaran tak terdaftar di Kemendikbud, polisi menyampaikan STTEI tak berhak mengeluarkan ijazah,” jelas Sitorus.

Sitorus mengakui terdapat ruang belajar di rumah Kelurahan Airmadidi tersebut, dengan nama Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia. Dari hasil penyelidikan, saksi yang kita lakukan pemeriksaan, Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia direktori oleh seorang Profesor MK alias Marten, membuat aktivitas belajar-mengajar dan mengeluarkan ijazah tanpa hak serta telah memeriksa saksi-saksi dan penyitaan ijazah-ijazah tersebut sudah dilakukan.

“Harga ijazahnya juga berbeda-beda, dari Rp 2,5 juta hingga Rp 7,5 juta,” tambahnya.

Ijazah yang diterbitkan tersangka pun tak sesuai dengan program studi yang ada di STTEI, semisal ijazah sarjana pendidikan dan sarjana olahraga. Marten sudah menerbitkan 20 ijazah palsu dalam kurun 5 tahun.

(RTG)