Exposenews.id, Manado – Pemerintah Provinsi melalui Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Sulawesi Utara (Sulut) kembali bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulut untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakatnya. Salah satunya kini untuk ekosistem koperasi dan usaha mikro kecil menengah di Sulut.
Sinergitas ini diwujudkan dengan perjanjian kerjasama (PKS) yang ditandatangani Kepala Dinas Koperasi UKM Sulut Ronald Sorongan dan Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Mintje Wattu.
Kepada pelaku koperasi dan pelaku UKM baik yang hadir langsung maupun yang mengikuti di zoom meeting, Mintje Wattu berujar PKS merupakan tindak lanjut dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2/2021.
“Jadi setiap penerima KUR, BPUM dan pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi di Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Utara wajib dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Mintje Wattu di Hotel Luwansa, Selasa (7/9).

Dijelaskan Mintje, sekitar 150.000 penerima BPUM, serta sejumlah pelaku koperasi, dan penerima KUR, wajib memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk itu, kata Mintje diperlukan peran serta dari bank Himbara dan bank pembangunan daerah selaku penyalur KUR dan BPUM.
“Teknisnya iuran akan dipotong dari bantuan yang hendak diterima. Itu pun juga tidak besar. Jadi selain menerima bantuan, para pelaku usaha ini juga mendapatkan perlindungan,” jelasnya.
Kata dia, perlindungan yang diberikan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Waktu yang disepakati selama 3 bulan (sejak September-Desember 2021).
“Jadi jika terjadi resiko kecelakaan kerja maupun kematian, pesertanya akan mendapat manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Peran perbankan, sambung dia, sangat diperlukan dalam kolaborasi ini, sehingga kesuksesan program perlindungan jaminan sosial dalam ekosistem koperasi, usaha mikro kecil menengah di Sulawesi Utara berjalan baik.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Utara, Ronald Sorongan mengatakan, program ini merupakan angin segar bagi anggota koperasi dan para pelaku UMKM di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu akibat pandemi Covid-19.
“Kesempatan emas bagi pelaku koperasi dan UMKM. Dalam situasi pandemi ini para pelaku usaha mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Sorongan.
Dengan adanya program ini, maka kata Sorongan bank penyalur BPUM wajib memotong iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibebankan kepada calon penerima yaitu, pelaku usaha UMKM baik secara individu maupun mereka yang tergabung dalam koperasi.
“Bagi para pelaku koperasi dan UMKM yang akan mendapatkan KUR, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi keuntungan bagi para pelaku usaha agar mampu bertahan di tengah pandemi,” tukas Sorongan.
(RTG)