Implementasi Inpres Optimalisasi Jamsostek, Bupati Minahasa Segera Terbitkan Perda

Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Mintje Wattu serahkan Inpres tentang jamsostek kepada Bupati Minahasa Roy O Roring. Istimewa.

Exposenews.id, Tondano – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Mintje Wattu menemui Bupati Kabupaten Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.si guna menyerahkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Dalam pertemuan itu dibahas juga kelanjutan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa berupa usulan rancangan Peraturan Daerah (Perda) pekerja rentan yang telah disetujui dan akan segera diterbitkan. Selain itu juga akan diterbitkan surat edaran untuk perusahaan terkait pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi pekerja informal.

“Kami sangat berterima kasih karena Pak Bupati mau menerima kami melakukan audiensi pada hari ini di sela-sela kesibukan beliau. Jadi tadi kami sudah menyerahkan Inpres No 2 tahun 2021 untuk pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Minahasa,” kata Mintje.

“Selama ini kerjasama kami BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa terjalin dengan sangat baik, ini yang akan kami jaga terus dan juga kami kembangkan sehingga harapan kami nantinya seluruh pekerja baik di pemerintahan, swasta ataupun informal bisa dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Dijelaskannya bahwa Bupati berkomitmen akan menerbitkan Perda Ketenagakerjaan, Surat Edaran CSR untuk perusahaan, juga akan menambah cakupan kepesertaan pekerja informal, kepesertaan Anggota DPRD, Dewan Kerajinan Nasional Daerah(Dekrasnada) dan ibu-ibu PKK.

(RTG)

Exit mobile version