Exposenews.id, Manado – Anda diputus hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tempat Anda bekerja? Nah, ada kabar baik dari BPJAMSOSTEK untuk Anda pekerja korban PHK.
BPJAMSOSTEK menawarkan perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai program yang masuk dalam klaster ketenagakerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Untuk itu, BPJAMSOSTEK dan Dinas Tenaga Kerja Sulut melakukan Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.
Tenaga kerja yang dapat PHK, bisa memperoleh tiga manfaat dari program JKP.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Mintje Wattu menjelaskan ada tiga manfaat yang bakal diperoleh oleh tenaga kerja saat di PHK.
“Pekerja yang menjadi peserta program JKP yang terkena PHK berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja,” ungkap Kepala BPJAMSOSTEK, Mintje wattu, di Luwansa Hotel, hari ini.
Diharapkannyanya bawa program JKP dapat diterapkan para pengusaha dengan mengikuti UU yang berlaku.
“Konfederasi Serikat Buruh Indonesia, kiranya dapat mendorong agar program dapat dijalankan di perusahaan sehingga para pekerja dapat terpenuhi haknya,” sebut Mintje.
Wattu juga mengingatkan para pekerja yang berhak menerima JPK dengan tetap menjalankan fungsi kontrol masing-masing.
“Konfederasi dan HRD harus memperhatikan betul-betul persyaratan yang ditetapkan agar tenaga kerja dapat memenuhi haknya,” ujarnya.
Diharapkan program jaminan sosial yang baru ini dapat memberikan kehidupan yang layak bagi para pekerja atau buruh yang terkena PHK oleh perusahaannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut, Erny Tumundo menjelaskan bahwa roh dari peraturan yang ada di Indonesua merupakan amanah dari UUD 1945bermartabat.
“Pada Pasal 28 H ayat 3. menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat,” tukasnya.
“Kita hadir bersama pemberi kerja, Apindo, PHRI di mana sistem jaminan nasional BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk Sulut,” katanya.
Setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, yakni kebutuhan hidup yang layak, terutama saat pekerja menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan dan memasuki usia lanjut atau meninggal dunia.
Untuk persyaratan peserta program JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai tahapan yang telah menjadi peserta pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
“Dalam mewujudkan sistem jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah telah mengundang kan UU Nomor 24, dan sekarang telah ketambahan JKP. Hal ini sesuai dengan harapan pemerintah yang berupaya memberikan jaminan paripurna,” tambah Tumundo.
Masyarakat saat ini sudah masuk dalam universal coverage di semua sektor. Ini menjadi komitmen pemerintah untuk berusaha melindungi di sektor formal dan informal yang diterapkan di Sulut.
“Program JKP bukan hanya tentang jaminan yang berlaku saat diputus kerja, dengan hanya modal JHT. Tetapi JKP akan memberikan jaminan pada buruh pada saat tidak mampu bekerja. Dalam situasi bekerja atau buruh kehilangan pekerjaan akan menurunkan derajat sosial. Nah, melalui JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat yang layak ketika kehilangan pekerjaan. Kiranya hal ini akan memotivasi buruh untuk bekerja kembali,” imbuhnya.
Peserta JKP adalah setiap orang yang telah membayar iuran, WNI usia yang belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), peserta pada Perusahaan skala menengah dan besar, terdaftar pada 5 program jaminan sosial (JKK, JK, JHT, JP, JKN), dan peserta pada perusahaan skala kecil mikro, terdaftar dalam 4 program jaminan sosial (JKK, JK, JHT, JKN).
Sumber pembiayaan dari JKP yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,10 persen, serta ketentuan dasar perhitungan upah atau upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp 5 juta.
“Bagi pekerja yang kena PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan,” imbuhnya.
(RTG)