Kasus Pemecah Ombak, VAP Kembalikan Rp4,2 Miliar Kerugian Negara ke Kejati Sulut

Oleh: Danny R Machmud

Exposenews.id, Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengadakan konferensi pers di Aula Sam Ratulangi Kejati Sulut, Rabu (17/3) hari ini. Konferensi pers dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) A. Dita Prawitaningsih

Kepada awak media, Dita mengatakan Kejati Sulut telah menerima sejumlah uang dari tersangka VAP, mantan Bupati Minut. Pernyataan itu diungkapkan Kajati sambil memperlihatkan gepokan uang yang dikembalikan senilai Rp4,2 miliar.

Uang itu diduga merupakan hasil penyimpangan proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai Desa Likupang II pada BPBD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran 2016.

“Pengembalian uang ini atas inisiatif tersangka Vonnie Anneke Panambunan melalui Kuasa Hukumnya,” ujar Kajati Dita.

Kajati bilang masih ada Rp2,5 miliar lagi yang harus dikembalikan dari nilai yang harus dipertanggungjawabkan tersangka atas nama Vonnie Anneke Panambunan (VAP). Adapun totalnya mencapai Rp6,7 miliar.

“Masih ada senilai Rp2,5 miliar. Sehingga totalnya menjadi Rp6,7 miliar,” jelasnya.

Sedangkan uang pengembalian kerugian negara yang diserahkan VAP kepada Kejati Sulut, langsung dititipkan pada rekening penampungan milik Kejati Sulut di BRI.

Seperti diketahui, VAP menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.

Proyek ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.8.813.015.856,06 dan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(DRM)

Exit mobile version