Tiga Kabupaten Kota Ini Tidak Mendaftarkan Proyek Jaskon APBD ke BPJAMSOSTEK

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Manado menyebutkan dari 15 kabupaten kota di Sulawesi Utara, ada tiga daerah yang sama sekali tidak mendaftarkan proyek jasa konstruksinya ke BPJAMSOSTEK sepanjang 2020, padahal jasa konstruksi (jaskon) tersebut menggunakan APBD. Adapun tiga daerah itu yaitu Sangihe, Minahasa Utara, dan Talaud.

Menariknya, ada juga kabupaten kota yang hanya mendaftarkan dua proyek jasa konstruksinya. Daerah-daerah tersebut yaitu Manado dan Sitaro.

Berikut ini rincian jumlah proyek jasa konstruksi per kabupaten kota yang sudah didaftarkan di BPJAMSOSTEK:

1. Manado 2 proyek

2. Bitung 77 proyek

3. Tomohon 76 proyek

4. Kotamobagu 11 proyek

5. Minahasa 77 proyek

6. Minut 0 proyek

7. Minsel 130 proyek

8. Mitra 42 proyek

9. Bolmong 9 proyek

10.  Boltim 77 proyek

11. Bolsel 22 proyek

12.  Bolmut 72 proyek

13. Sitaro 2 proyek

14. Sangihe 0 proyek

15. Talaud 0 proyek

“Kami sangat menyayangkan masih ada daerah di Sulut ini yang sama sekali belum mewajibkan sektor jasa konstruksinya untuk mendaftarkan kepada kami (BPJAMSOSTEK), padahal regulasi yang mengatur hal tersebut sudah lengkap,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Manado, Hendrayanto saat kegiatan Monitor dan Evaluasi Program Jasa Konstruksi pada Proyek Pemerintah Kabupaten Kota.

Ditambahkan Hendrayanto bahwa hal ini begitu penting karena bicara soal perlindungan, pekerja jasa konstruksi akan lebih nyaman bila sudah di-cover dengan perlindungan ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK. Terlebih di era pandemi covid sejak tahun lalu hingga sekarang ini, banyak pekerja yang meninggal karena covid.

“Begitu juga dengan sektor jasa konstruksi, resikonya cukup besar,” kata Hendrayanto.

Dia bilang persoalan ini melatarbelakangi monev dilakukan hari ini. Tujuannya ialah bersinergi agar program negara melindungi pekerja yang ada khususnya di jasa konstruksi bisa sukses. 

“Paling tidak ahli waris pekerja, akan terbantu dan tentu saja tidak membebani pemerintah,” ungkapnya.

Menurutnya, banyak juga daerah yang beralasan proyek yang dikerjakan bersumber dari APBN, sehingga perlindungannya dilakukan di luar wilayah Sulut. Tetapi kenyataannya pekerjanya asal Sulut, sehingga pada saat terjadi resiko kecelakaan kerja, urus klaimnya jadi susah.

“Ke depannya sekiranya dapat diwajibkan, bahkan di bagian keuangan bisa dijadikan sbg syarat. Iuran kita juga kan relatif kecil, sehingga semua pekerja pasti dapat terlindungi,” tutupnya.

Sementara, Kajati Sulut Dita Prawitaningsih berujar tingkat resiko kecelakaan kerja sangat tinggi, sehingga kepesertaan di BPJAMSOSTEK bisa memberikan ketenangan dan perlindungan bagi tenaga kerja. Namun banyak ditemukan pemberi kerja tdk menjalankan kewajibannya.

“Sudah saatnya berkomitmen untuk keberpihakan pemerintah bagi para pekerja,” kata Dita saat memberikan sambutan.

Dia secara tegas meminta pelaku jaskon memberikan perlindungan bagi pekerja. Menurutnya bila diabaikan dapat dipidanakan.

“Kami terus mendukung BPJAMSOSTEK agar tidak jemu mengedukasi kabupaten kota tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor jaskon ini,” ucapnya. 

(RTG)

Exit mobile version