PTUN Jakarta Tolak Banding Welly Tita – Heber Pasiak Terhadap E2L – MAP

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan banding Welly Tita dan Heber Pasiak terhadap SK Pelantikan Bupati Talaud Dr Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Wakil Bupati Talaud Moktar Arunde Parupaga (MAP). Penegasan ini disampaikan Tim DR Yusril Isa Mahendra, Kuasa Hukum Bupati dan Wakil Bupati Talaud, hari ini.

“Benar, banding perkara nomor 53 PTUN Jakarta atas Gugatan Welly Tita dan Heber pasiak terhadap SK pelantikan Bupati Dr Elly Engelbert Lasut dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,” kata Yusril singkat.

Diketahui sebelumnya, Welly Tita dan Heber Pasiak mengajukan keberatan sebelum menggugat. Keberatan ini menurut aturan yang dikeluarkan Mendagri.

Setelah mengajukan keberatan, barulah keduanya melakukan gugatan. Keduanya menyorot soal SK perubahan 2017 yang menyorot E2L baru menjabat satu periode. SK itu disorot dikarenakan digunakan E2L untuk mendaftar sebagai calon Bupati Talaud.

Adapun Welly Tita dan Heber Pasiak merupakan paslon kompetitor E2L – MAP pada Pilkada Talaud.

(RTG)

Exit mobile version