Jangan Lupa Bawa Keterangan Non Reaktif Rapid Antigen Saat Masuk Kantor Gubernur

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Masih meningkatnya kasus positif covid di Sulawesi Utara membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) dan tamu/udangan yang masuk ke Kantor Gubernur Sulut.

Di mana semua yang masuk ke Kantor Gubernur Sulut wajib mengantongi keterangan non reaktif rapid test antigen.

“Mulai 19 Januari 2020, seluruh ASN, THL, dan tamu undangan yang akan masuk Kantor Gubernur Sulut diwajibkan menunjukkan kartu/surat keterangan non reaktif rapid test antigen/test swab PCR yang masih berlaku,” ungkap Kabid Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sulut, Ivonne Kawatu, Senin (18/1/2021).

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 440/21/261/Sekr tanggal 15 Januari 2021, tentang pemberlakuan rapid test antigen bagi ASN, THL dan tamu yang memasuki Kantor Gubernur Sulut.

“Kebijakan ini harus ditunjang dan didukung semua masyarakat dalam upaya pemerintah melacak serta meredam penyebaran pandemi Covid-19. Kita harus terus waspada sembari disipilin menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

(RTG)

Exit mobile version