Soal BPUM, Menkop UKM Bantah Tudingan Bupati Boltim

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) melibatkan pemerintah daerah (pemda). Teten menyebut Pemda dilibatkan sebagai lembaga pengusul dalam penyaluran BPOM.

“Pernyataan Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim Landjar melalui video yang viral beberapa hari ini telah menimbulkan keresahan. Tidak benar tudingan banwa Kemenkop UKM tidak melibatkan pemerintah daerah dalam proses penyaluran. Faktanya sejak awal BPUM digulirkan, daerah dilibatkan sebagai lembaga pengusul,” kata Teten dalam keterangannya, Sabtu (26/12/2020).

Teten kemudian menjelaskan persentase jumlah penerima BPUM. Terkait penerima BPUM, Teten menyebut berdasakan usulan Dinas Koperasi di setiap pemda.

“Mayoritas penerima bantuan yakni 44% dari 12 juta pelaku usaha mikro juga atas usulan Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia,” katanya.

Teten menyebut, BPUM tidak hanya di tangan Kemenkop UKM, tapi juga beberapa lembaga lain. Kemenkop UKM, memiliki peran sebagai vasilitator.

“Kemenkop UKM sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam program ini hanya sebagai verifikator. Validasi data calon penerima dilakukan secara berlapis melalui Dukcapil Kemendagri, SIKP Kemenkeu, SLIK OJK, dan pengecekan Know Your Customer di bank penyalur (BRI, BNI, dan BNI Syariah),” ujarnya.

Bagi penerima bantuan, Teten menyebut tidak ada potongan. Semua dana bantuan langsung dikirim ke rekening penerima bantuan.

“Calon penerima yang memenuhi syarat menerima bantuan hibah Rp 2,4 juta langsung ditransfer ke rekening tanpa potongan sepeserpun,” katanya.

“Jika ada kejanggalan penyaluran, masyarakat dapat melaporkan ke Pokja Provinsi, OJK, atau aparat hukum berwenang. KemenkopUKM juga membuka hotline pelaporan di Call Center 1500587 atau Whatsapp 0811-145-0587,” ucapnya.

(RTG)

Exit mobile version