Bea Cukai Manado Gempur MMEA Ilegal di Tomohon

Bea Cukai Manado mengedukasi soal MMEA ilegal di Kenzo Cafe Tomohon. Istimewa.

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai instansi pemerintah yang memiliki salah satu tugas pokok dan fungsi sebagai Community Protector (melindungi masyarakat) bertanggung jawab dalam melayani serta mengawasi pergerakan barang kena cukai (BKC). Salah satu barang kena cukai yang diawasi pergerakannya oleh Bea Cukai yaitu Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Adapun yang termasuk MMEA yakni, Golongan A (mengandung alkohol <5%),Golongan B (mengandung alkohol 5%-20%), hingga Golongan C (mengandung alkohol >20%). Dalam mengawasi pergerakan barang kena cukai, digunakan beberapa instrumen pengawasan terutama pita cukai untuk MMEA golongan B dan C.

“Kurangnya edukasi masyarakat mengenai BKC MMEA menyebabkan maraknya MMEA ilegal,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Manado, M Anshar kepada exposenews.id.

Sebagai bentuk edukasi serta pengawasan terhadap barang kena cukai MMEA, Bea Cukai Manado melakukan operasi Gempur MMEA Ilegal pada Kamis, 10 Desember 2020, di Tomohon. Operasi Gempur dilakukan dengan tujuan untuk memberantas peredaran MMEA Ilegal dengan menyisir tempat penjualan eceran (TPE) di sekitar daerah tersebut. 

“Tidak hanya memberantas peredarannya saja, kami juga melakukan sosialisasi tentang apa itu MMEA ilegal, ciri-ciri, dan bahaya dari MMEA ilegal. Diberikan juga pengetahuan umum mengenai bagaimana cara mengidentifikasi pita cukai,” tambah Anshar.

Operasi Gempur MMEA Ilegal ini, diharapkan Anshar, dapat menambah wawasan masyarakat mengenai MMEA ilegal, serta memberikan dampak kepada pelaku usaha MMEA ilegal untuk tidak memperjualbelikannya. Selain itu dapat memberikan pesan kepada masyarakat mengenai dampak dari MMEA ilegal serta bukti bahwa pengawasan MMEA ilegal dilaksanakan secara menyeluruh.

“Gempur MMEA ilegal ini kami lakukan secara berkesinambungan supaya masyarakat semakin teredukasi soal MMEA ilegal dan pita cukai,” tutup dia.

(RTG) 

Exit mobile version