Jokowi Beri Terawan Tugas Khusus untuk Pengadaan Vaksinasi Corona

banner 120x600

 

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sederet tugas kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Corona. Tugas tersebut diatur dalam perpres terbaru yang diteken Jokowi.

Dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang diakses dari situs Kemensetneg, Rabu (7/10/2020), tugas dan wewenang Kemenkes diatur dalam berbagai pasal.

Salah satunya, Jokowi memerintahkan Kemenkes menetapkan besaran harga pembelian vaksin Corona dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin. Kemenkes juga dapat memperpanjang pengadaan serta vaksinasi Corona, yang ditargetkan berakhir pada 2022.

Berikut tugas Menkes dan Kemenkes soal pengadaan dan vaksinasi Corona:

1. Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin Corona dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

2. Mengusulkan kepada KPCPEN mengenai perpanjangan waktu pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Corona.

3. Menetapkan distribusi vaksin Corona sampai pada titik serah.

4. Pelaksanaan pengadaan vaksin Corona kepada PT Bio Farma (Persero).

5. Menunjuk badan usaha penyedia vaksin Corona.

6. Menetapkan badan usaha nasional dan asing untuk pengadaan vaksin Corona.

7. Menetapkan besaran harga pembelian vaksin Corona dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin.

8. Memberikan dukungan penganggaran untuk penugasan, penunjukan langsung, dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional untuk penyediaan dan pelaksanaan vaksin Corona.

9. Percepatan perizinan atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi Corona.

10. Percepatan pemberian persetujuan impor atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi Corona.

11. Penyusunan standar pelayanan vaksinasi Corona.

12. Menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, dan standar pelayanan vaksinasi Corona.

13. Bersama BPOM dan Pemda melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi Corona.

Perpres ini diteken Jokowi hari Senin (5/10) dan diundangkan pada Selasa (6/10). (RTG)