Soal UU Cipta Kerja, Disnakertrans Sulut Harap Semua Bisa Menerima

banner 120x600

 

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – DPR RI sudah menetapkan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Diberlakukannya undang-undang itu, merupakan akhir dari proses panjang pembahasannya di meja para wakil rakyat ini.

“Ini juga menjadi proses panjang aspirasi teman-teman serikat buruh terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja. Saya berharap semua pihak menerima Undang-undang tersebut,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo, di ruang kerjanya, hari ini.

Disampaikan Erny bahwa ada sembilan tuntutan dari serikat buruh dan serikat pekerja. Hampir semua tuntutan ini diakomodir.

“Tuntutan-tuntutan ini substansinya telah mengembalikan ke UU eksisting yaitu kembali pada UU No 13 tahun 2003. Tidak semua tuntutan diakomodir pemerintah, begitu juga dengan masukan Apindo dan Kadin sebagai perwakilan pengusaha, tidak semua harus diakomodir,” sebut Erny.

Dia mengajak semua pihak melihat ke depan, dan menurutnya ada ruang-ruang komunikasi yang bisa disampaikan. Bahkan tak menutup kemungkinan menyampaikan keberatan lewat Mahkamah Konstitusi.

“Pemerintah melakukan ini untuk tujuan yang sangat baik, apalagi di era pandemi covid perekonomian kita benar-benar terpuruk, kita pun belum tahu kapan pandemi ini berakhir. Upaya pemerintah ini tujuannya agar beberapa sektor investasi demi cepatnya pemulihan ekonomi bangsa,” ungkapnya.

Tambah dia, serikat buruh dan serikat pekerja menuntut beberapa hal seperti tenaga kerja asing, jam kerja, syarat PHK. Ada juga tentang kekhawatiran mereka tidak diberlakukannya UMP.

“Padahal kan tidak demikian,” ucapnya.

“Soal jaminan sosial baik kesehatan dan ketenagakerjaan dipersoalkan juga, padahal dua jaminan itu tetap ada dan pemanfaatannya malah ditingkatkan,” sambungnya.

Hal pesangon, lanjutnya, sempat alot dibahas. Sekarang ini sudah ada keputusan ini menjadi tanggung jawab pemberi kerja dan pemerintah.

“Upah sektor juga diperdebatkan, padahal di Sulut hanya menerapkan UMP maupun UMK,” jelasnya.

“Yang lain seperti outscourching, PKWT sudah dikembalikan ke UU eksisting tadi,” tukasnya mengakhiri. (RTG)