Kemenkes Keluarkan Edaran Biaya Maksimal Tes Swab Mandiri

banner 120x600

 

Oleh: Ronald Ginting


Exposenews.id, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran (SE) tentang batas biaya maksimal tes PCR virus Corona (COVID-19). Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp 900 ribu.

Dilihat detikcom, Senin (5/10/2020), surat edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir pada 5 Oktober 2020.

Menurut Kemenkes, terjadi variasi harga tes PCR di tempat layanan kesehatan. Sehingga, perlu adanya penyeragaman dan kepastian harga.

“Pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan oleh rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah perlu menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya,” tulis SE tersebut.

Atas alasan itulah, Kemenkes mengeluarkan batas tarif tertinggi tes PCR mandiri. Pemerintah mengeluarkan batas tarif tertinggi tes PCR seharga Rp 900 ribu. Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan oleh fasilitas pelayanan seperti tertulis dalam SE tersebut.

1) Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

2) Batas Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

3) Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan pasien COVID-19.

4) Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pelaksanaan RT-PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) Evaluasi terhadap batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara periodik akan dilakukan oleh Kementerian kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(RTG)