Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Bitung – Pengadilan Negeri (PN) Bitung menolak gugatan dari Lit Nyong terhadap PT. Multi Nabati Sulawesi (MNS) Bitung Wilmar Group dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai tuntutan ganti kerugian sebesar Rp9,2 miliar.
Palu hakim diketuk Ketua Majelis Hakim Nova Salmon SH dengan masing-masing Hakim Anggota Fausiah SH dan Herman Siregar SH MH pada putusan perkara tersebut, pada Senin (7/9) kemarin.
Pihak PT. MNS Bitung selama proses persidangan yang bergulir sejak bulan Februari 2020 itu diwakili oleh kuasa hukumnya Vebry Tri Haryadi SH, Jemmy Londah SH, dan Christy AL Karundeng SH, sementara pihak Penggugat Lit Nyong diwakili Kuasa Hukumnya Rosikin Masihor, SH, dan Michael R Jacobus, SH.MH.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, dalam Eksepsi : Menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara: Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kuasa Hukum PT. MNS Bitung, Vebry Tri Haryadi, SH, kepada wartawan mengatakan, keputusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan fakta dan aturan hukum yang ada.
“Gugatan tidak mendasar, dan sepatutnya Majelis Hakim menolaknya,” ujar Vebry yang sebelumnya lama bergelut sebagai jurnalis ini.
Ditambahkan Christy Karundeng, sebagai Kuasa Hukum PT. MNS sangat menyambut baik dengan keputusan tersebut.
“Sangat mengapresiasi putusan ini, karena titik terang atas kasus ini mulai terlihat, bahwa tidak ada tindakan semena-mena yang dilakukan klien kami kepada pekerjanya termasuk penggugat Lit Nyong. Klien kami PT. MNS Bitung sangat menghargai para pekerjanya, terutama menerapkan segala peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan,” jelas advokat cantik ini.
Sementara Jemmy Londah SH mengatakan, PT MNS Bitung sangat menyambut baik dengan kemenangan ini. “Walaupun ada upaya hukum, namun kemenangan ini adalah hal yang seharusnya,” kata Londah.
Seperti diketahui gugatan yang dilayangkan oleh penggugat, bermula dari dugaan tindak pidana penggelapan minyak CPO yang diduga dilakukan oleh Lit Nyong bersama beberapa rekannya. Perusahaan kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut di Kepolisian Sektor Maesa dengan laporan polisi LP/130/VI/2019/Sulut/Res-Btg/Sek-Maesa pada tanggal 27 Juni 2019.
Tapi masih dalam tahap penyelidikan laporan tersebut sudah dihentikan lewat Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/18/IX/2019/Reskrim/Sek-Maesa tertanggal 18 September 2019 yakni menetapkan Penghentian Penyelidikan. Lit Nyong kemudian menggugat secara perdata kepada PT. Multi Nabati Sulawesi Bitung dengan gugatan senilai Rp9,2 miliar. (RTG)