Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Jakarta – Kementerian PAN-RB mengumumkan pencairan gaji ke-13 2020 diharapkan bisa terlaksana pada minggu depan. Pasalnya, revisian peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pencairan sudah selesai.
Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan revisian PP tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“PP diharapkan ditandatangani bapak presiden sehingga paling lambat minggu depan sudah bisa dicairkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/8/2020).
Jika sudah diteken Presiden Jokowi, Atmaji mengatakan pencairan gaji ke-13 2020 dilakukan secara serentak atau sekaligus bagi yang mendapatkan. Pada tahun ini, Kementerian Keuangan mengumumkan yang berhak mendapatkan gaji ke-13 2020 adalah PNS pusat dan daerah, TNI dan Polri, serta pensiunan.
Para abdi negara yang dapat gaji ke-13 2020 ini merupakan pejabat eselon III ke bawah alias para pejabat negara dan pejabat eselon I dan II serta setingkatnya tidak mendapatkan.
Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun. Total anggaran ini dibagi sebagai berikut Rp 14,6 triliun untuk APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Sedangkan untuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggarannya sebesar Rp 13,89 triliun. (RTG)