Exposenews.id – Masyarakat Kabupaten Sukoharjo mendadak gempar setelah jajaran penyidik dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya secara mengejutkan membongkar pengoperasian sebuah gudang misterius yang ternyata sengaja disulap menjadi tempat pabrik pil haram berjenis tramadol dan trihexyphenidyl dalam skala raksasa. Bahkan, proses penggerebekan yang berlangsung sangat dramatis tersebut dilakukan selama dua hari berturut-turut pada Kamis hingga Jumat, 15–16 Oktober 2026, di mana para petugas mengepung bangunan yang berlokasi tepat di pinggir Jalan Indronoti, Dusun II, Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Selanjutnya, bangunan gudang yang berdiri megah persis di samping jalan besar tersebut secara amat cerdik menyamarkan seluruh aktivitas terlarangnya dengan mengantongi izin operasional resmi yang terdaftar hanya sebagai fasilitas pengolahan kardus serta pabrik pembuatan botol plastik.
Modus Licik Penyewa Asal Brebes Kelabuhi Perangkat Desa
Menanggapi insiden yang menghebohkan publik ini, Bayan Wirogunan bernama Caka Dalma Putranto langsung membeberkan fakta kejutan bahwa sosok perencana utama di balik transaksi penyewaan tempat tersebut merupakan seorang pria pendatang asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang berinisial D.
“Berdasarkan kesepakatan tertulis di dalam dokumen perjanjian sewa-menyewa, Pak D itulah yang memegang status resmi sebagai pihak penyewa untuk mengoperasikan pabrik tersebut,” tutur Caka secara gamblang dan terbuka saat memberikan keterangan pers resmi di hadapan para awak media di kantor Desa Wirogunan pada Kamis (22/10/2026).
Pemilik Bangunan Terbukti Warga Karanganyar yang Ikut Kena Tipu
Di samping itu, fakta menarik lainnya mengungkapkan bahwa sosok pemilik sah yang memegang hak milik atas tanah dan bangunan gudang raksasa tersebut sejatinya tercatat sebagai seorang warga yang berdomisili di wilayah Kabupaten Karanganyar.
“Gudang ini sebenarnya milik seorang pria berinisial Bapak M, yang mana beliau sama sekali bukan merupakan warga asli Desa Wirogunan, melainkan bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar,” terang Caka memberikan rincian penjelasan secara lebih mendalam.
Lantas, seluruh jajaran perangkat desa setempat dengan tegas menyatakan bahwa pihak mereka sama sekali tidak pernah mencium bau kecurigaan atau mengetahui bahwa gudang tersebut difungsikan sebagai pabrik obat-obatan ilegal lantaran seluruh prosedur pengurusan izin usaha memang tidak pernah dibuat melalui kantor desa.
“Faktanya seluruh perizinan memang tidak pernah melintas di kantor desa. Ketika saya berinisiatif menanyakan langsung kepada ketua RT setempat, izin usaha tersebut ternyata tercatat hanya untuk pabrik kardus dan botol. Bahkan sang pemilik gedung pun akhirnya tertipu mentah-mentah, hingga seluruh masyarakat di lingkungan sekitar ikut terkecoh oleh modus penyamaran rapi dari pelaku,” ungkap Caka dengan nada penuh keheranan.
Terbongkarnya Skandal Pabrik Obat Terlarang Beromzet Miliaran Rupiah
Sebelumnya, jajaran kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sukses menyita barang bukti berukuran sangat fantastis berupa 7.862.500 butir obat keras siap edar berjenis tramadol dan trihexyphenidyl beserta tumpukan bahan baku mentah seberat 69,27 ton dari hasil pengungkapan dua lokasi pabrik obat ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tak hanya itu, pengungkapan kasus raksasa ini secara mencengangkan juga berhasil membongkar fakta bahwa jaringan produsen gelap tersebut sanggup mencetak kapasitas produksi hingga mencapai jutaan butir obat berbahaya setiap harinya.
Hingga saat ini, pihak aparat kepolisian telah berhasil menyeret dan mengamankan sebanyak 16 orang tersangka yang diduga kuat terlibat langsung dalam seluruh jaringan operasional pabrik, mulai dari pihak yang bertindak sebagai penanggung jawab lapangan hingga para pekerja yang mengoperasikan mesin produksi.
Kemudian, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso secara resmi mengonfirmasi bahwa dua titik lokasi fasilitas produksi obat terlarang yang digerebek oleh tim gabungan tersebut berada di wilayah Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
“Seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan di lokasi mencakup obat keras siap edar sebanyak 7.862.500 butir tramadol serta trihexyphenidyl. Selain itu, kami juga menyita pasokan bahan baku padat yang bobotnya mencapai 69,27 ton,” tegas Bismo saat menggelar konferensi pers resmi di Jakarta pada Rabu (21/10/2026).
Bahkan, Bismo membocorkan fakta mencengangkan bahwa fasilitas pabrik gelap yang beroperasi di Kartasura sanggup mencetak hingga 1.700.000 butir obat per hari, sehingga pengelola sanggup meraup keuntungan omzet gila-gilaan sekitar Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar setiap harinya.
Sementara itu, lokasi pabrik sekunder yang beroperasi di Kecamatan Gatak memegang kapasitas pencetakan obat sekitar 640.000 butir per hari dengan raihan omzet harian yang tidak kalah fantastis, yakni mencapai angka Rp 800 juta.
Dalam aksi penggerebekan raksasa tersebut, jajaran petugas kepolisian juga menyita belasan unit mesin pabrikasi berukuran besar, di mana peralatan canggih tersebut mencakup mesin pencampur bahan kimia, mesin pembuat tablet otomatis, mesin cetak strip bungkus, serta mesin pres plastik kedap udara.
Akhirnya, selain menyita pasokan bahan baku cair dalam jumlah ratusan liter dan beberapa armada kendaraan operasional, para petugas kepolisian berhasil menyita uang tunai senilai Rp 9 miliar yang disimpan secara rapi di dalam lima tas milik terduga pemilik pabrik, beserta tumpukan dokumen surat berharga bernilai tinggi.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





