51 WNA Filipina Dideportasi dari Sulut, Tiga Batal Berangkat Akibat Rapid Reaktif

banner 120x600
Deteni asal Filipina ketika memasuki pesawat yang menjemput mereka di bandara Sam Ratulangi Manado. Istimewa.

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado mendeportasi 51 dari 54 Deteni Warga Negara Filipina melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pada Jumat, 17 Juli 2020.

Kepala Kantor Rumah Detensi Imigrasi Manado, Novly Momongan menyampaikan mereka (deteni) ini masuk tanpa pemeriksaan keimigrasian di Indonesia sehingga termasuk kategori melanggar hukum. “Untuk itu mereka mendapatkan sanksi keras yakni pengusiran atau deportasi dan ditangkal untuk masuk Indonesia lagi,” ungkap Novly.

Keberangkatan menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi menggunakan 2 unit bus biasa, 1 bus deteni, 1 ambulance dan 2 mobil pegawai. Setiba di bandara, ke-54 deteni tersebut menjalani rapid test, sesaat sebelum mereka naik pesawat milik Angkatan Udara Filipina yang datang menjemput.

“Ada tiga yang reaktif hasilnya. Ketiganya memiliki riwayat penyakit hipertensi atau darah tinggi,” katanya.

Mereka pun tidak diberangkatkan, sebab akan mengikuti pemeriksaan swab yang sudah dikoordinasikan dengan perwakilan dari Pemerintah Filipina di Indonesia, untuk mengetahui apakah terjangkit covid atau tidak.

“Ketiga WNA tersebut telah dikembalikan ke Rudenim Manado untuk menunggu persetujuan swab. Pihak karantina kesehatan tidak merekomendasikan kepulangan mereka. Kami akan jadwalkan kembali rencana deportasi ketiganya,” ucapnya.

Sementara, ke-51 deteni lainnya langsung diberangkatkan ke Davao, Filipina, menggunakan Pesawat Airforce C130 pada pukul 19.20 WITA, kemarin. (RTG)