Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. |
Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Manado – Kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual terus menjadi momok menakutkan, demikian juga halnya di Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini menjadi perhatian dari Lucky Schramm, pengamat hukum dan kemasyarakatan. Kata Schramm, kasus eksploitasi secara ekonomi atau sexual child sex groomer terhadap 305 anak yang dilakukan oleh Francois Abello Camille sebagai warga negara asing dan beberapa kasus predator anak lainnya yang terungkap harus ditindak secara serius, termaksud kasus-kasus yang ada di Sulut harus mendapat hukuman berat.
“Kita dikejutkan dengan ditangkapnya predator anak asal Prancis Francois Abello Camille (65) baru-baru ini yang menjadi pemberitaan utama sejumlah media. Di mana dengan bermodalkan perlengkapan fotografi, Frans menawarkan jasa fotografer kepada anak-anak jalanan yang usianya mayoritas di bawah umur dengan iming-iming jadi fotomodel. Mengejutkan pada saat Polda Metro Jaya membuka laptop miliknya ditemukan 305 video dan foto anak. Kekerasan seksual sebelumnya juga terjadi di salah satu gereja di kawasan Depok terdapat 13 anak dicabuli oleh SM seorang yang aktif di gereja tersebut dan masih banyak kejadian di daerah yang lain termaksud di Sulut,” jelas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Projo Sulut ini.
Lucky Schramm. Istimewa. |
Lanjut Schramm, dengan terungkapnya berbagai kekerasan seksual terhadap anak, masyarakat harus mengawal proses hukum yang berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. “Bila perlu terhadap pelaku kejahatan dengan pemberatan harus dikebiri kimia (kastrasi) agar pelaku atau orang yang akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak menjadi takut dan berpikir untuk tidak melakukan,” tambah Schramm.
Sementara itu Irlend Rumengan, Advokat yang juga aktifis perempuan dan perlindungan anak menyampaikan bahwa sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76 D menyebutkan “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan Pasal 76 E Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, bagi yang melanggar pasal tersebut diancam dengan pidana kurungan minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 15 (tahun) dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. (lima miliar)”.
“Para predator seks anak harus dihukum semaksimal mungkin untuk membuat efek jera. Dan ini menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mengawasi proses hukum yang ada terhadap para predator anak,” ucap ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Lembaga Bantun Hukum (LBH) Projo ini.
Vebry T Haryadi sebagai Sekretaris LBH Projo Sulut yang bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulut, mengharapkan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan sosialisasi UU tersebut.
“Dari data yang ada pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulut mencatat, sebanyak 150 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di tahun 2019, di antara itu ada 28 kasus kekerasan seksual. Sehingga kiranya masyarakat apabila mengetahui segera melakukan pelaporan agar kejadian Predator Anak tidak terjadi di Sulut karena dampak yang ditimbulkan terhadap anak-anak sebagai korban akan merusak masa depan mereka,” ungkap Haryadi. (RTG)