Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Manado – Tenaga medis dan tenaga pendukung di rumah sakit merupakan garda terdepan dalam menangani covid-19. Karena itu dibutuhkan perlindungan jaminan sosial bagi mereka.
Melihat pentingnya hal ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menggandeng BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Manado untuk melindungi sekitar 2.000 tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang ada di bumi nyiur melambai. Perlindungan jamsos bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendukung pun langsung direalisasikan dengan penandatanganan kerjasama antara Pemprov Sulut, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Dinas Kesehatan Sulut, dengan BPJAMSOSTEK Manado, yang dibuka tadi oleh Asisten III Setdaprov Sulut, A. Gemmy Kawatu, Kamis (25/6).
Kawatu berujar selama covid ini, peran tenaga kesehatan dan tenaga pendukung pada rumah sakit rujukan dan non rujukan sangatlah penting. Hal ini yang membuat Gubernur dan Wakil Gubernur menggandeng BPJAMSOSTEK Manado dalam memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi mereka.
“Mereka itu harus dilindungi, sebab selama ini merekalah yang berhadapan langsung dengan persoalan covid ini. Saat mereka sudah dilindungi, maka kerja mereka pun akan tambah semangat,” ujar Kawatu saat video conference dengan BPJAMSOSTEK, Disnakertrans Sulut, Dinkes Sulut, dan sejumlah rumah sakit, hari ini.
Kepala Disnakertrans Sulut Erny Tumundo menuturkan salah satu manfaat yang diberikan dari jaminan sosial ini yaitu adanya santunan kematian sebesar Rp42.000.000 per orang bila terjadi kematian saat resiko kerja dialami.
“Manfaat lainnya yaitu beasiswa bagi 2 anak, mulai TK sampai kuliah dengan total Rp174 juta,” papar Erny.
Kepala BPJAMSOSTEK Manado Hendrayanto menyebutkan pihaknya menunggu data-data calon peserta tersebut. Di mana nama-namanya akan diverifikasi dahulu di Disnakertrans Sulut.
“Jadi rumah sakit silakan kirimkan datanya ke Disnakertrans Sulut,” jelas Hendrayanto.
Diketahui ada 13 rumah sakit rujukan penunjang, 27 non rujukan dan 1 penunjukan tambahan. Ditambah rumah sakit yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan untuk RS rujukan penunjang. (RTG)