Sudah Rp1,7 Triliun Nominal Pengajuan Restrukturisasi di Sulut

banner 120x600
Rapat virtual antara OJK dengan empat pimpinan perbankan dan sekitar 20 media

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Pandemi covid-19 memukul masyarakat Sulawesi Utara yang memiliki pinjaman di perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Imbasnya, mereka mengajukan kelonggaran kredit atau restrukturisasi demi melancarkan kewajiban kepada industri jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan Sulutgomalut mencatat sudah 41.055 debitur mengajukan restrukturisasi kredit kepada perusahaan pembiayaan di Sulawesi Utara (Sulut), dengan total nilai Rp1,7 triliun.

“Dari jumlah tersebut, sebesar Rp958 miliar atau 59% telah berhasil direstrukturisasi,” papar Kepala OJK Sulutgomalut, Slamet Wibowo saat virtual meeting bersama Direktur Utama BSG, Jeffrey Dendeng, Head of Region BNI Wilayah Manado Koko Prawira Butar-butar, Pimpinan BRI Wilayah Manado Rudy Andiomono, dan Cluster Manager Mikro Bank Mandiri Manado, I Dewa Made Anggan Atmaja, serta sekitar 20 media yang diikutsertakan, Selasa (19/5).

Kata Slamet, sebagian besar nilai restrukturisasi kredit tersebut dilakukan oleh grup Astra, dikarenakan cabang dari grup Astra ini cukup banyak di Sulut.

Lebih lanjut, Slamet bilang akan ada subsidi bunga hingga 6% dari pemerintah kepada debitur perusahaan pembiayaan dan perbankan. Untuk kredit sampai dengan Rp500 juta akan mendapatkan subsidi bunga 6% pada tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan berikutnya.

Sedangkan untuk kredit Rp500 juta hingga Rp10 miliar akan mendapatkan subsidi bunga 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% pada tiga bulan berikutnya.

“Hanya saja terkait penerapannya dikembalikan kepada kapasitas bank masing-masing. Hal ini karena masing-masing bank memiliki kemampuan yang berbeda-beda,” sebut Slamet.

Slamet menerangkan kembali restrukturisasi ini dilakukan mempertimbangkan juga soal perbankan yang mempunyai kewajiban kepada nasabahnya, termasuk tak ada istilah restrukturisasi terhadap deposan.

“Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi dari Corona, syarat untuk mendapatkan restrukturisasi ini adalah debitur yang lancar membayar, memiliki NPWP, tidak termasuk dalam daftar hitam, serta kreditnya di bawah Rp10 miliar,” tambahnya.

Sementara penerima subsidi bunga merupakan debitur kredit yang paling terdampak covid, yakni pelaku UMKM, debitur kendaraan bermotor untuk usaha produktif, serta debitur KPR. (RTG)