KPU Sulut Tetapkan ODSK Pemenang Pilkada 2020

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan calon Gubernur dan wakil Gubernur nomor urut 3, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (ODSK) sebagai pemenang Pilkada Sulut 2020.

Adapun keputusan itu dituangkan di Berita Acara yang dibacakan Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Gubernur dan Wagub Terpilih pada pemilihan 2020, hari ini di Grand Kawanua International City.

“Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tahun 2020 pasangan calon nomor urut 3 atas nama Olly Dondokambey dan Steven Kandouw dengan perolehan suara 821.503 sebagai pasangan terpilih,” ucap Momongan.

Selanjutnya berita acara tersebut diserahkan KPU Sulut disaksikan Bawaslu Sulut pada pasangan calon nomor urut 1, nomor urut 2, dan nomor urut 3 didampingi partai pengusul. Berita acara ini juga diserahkan ke Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Sulut, dan ke partai politik.

Wakil Gubernur terpilih Steven Kandouw, saat diwawancara mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara.

“Terima kasih Sulawesi Utara yang mengizinkan kami Olly Dondokambey dan Steven Kandouw untuk kembali melanjutkan memimpin Sulut yang lebih maju dalam pembangunan dan mensejahterakan rakyat Sulawesi Utara,” ungkapnya. 

(RTG)