SAMARINDA, Exposenews.id – Hingar-bingar investasi di balik megahnya Terminal Khusus (Tersus) PT Prima Dermaga Perkasa di Kalimantan Timur ternyata menyisakan duka mendalam. Di balik hiruk-pikuk regulasi dan birokrasi perizinan kepelabuhanan, ada jeritan keras dari sekitar 1.200 tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang kini mulai gelisah. Kecemasan itu pun meledak dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung alot dan penuh ketegangan di Aula Kantor Bea Cukai Samarinda. Mereka khawatir perubahan pola operasional bongkar muat akan mengubur mata pencaharian mereka untuk selama-lamanya.

Ketegangan pun terasa begitu kental saat rapat yang berlangsung lebih dari tiga jam itu mempertemukan berbagai elemen penting. Mulai dari jajaran Bea Cukai, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjung Santan, KSOP Samarinda, hingga perwakilan PT Prima Dermaga Perkasa, APBMI, Komura, dan tak ketinggalan aparat keamanan yang ikut serta mengawal jalannya diskusi. Dua pokok persoalan utama pun menjadi batu sandungan yang sulit dipecahkan, yaitu kepastian regulasi serta perizinan Tersus dan dampak sistemik yang mengancam kelangsungan usaha bongkar muat beserta ribuan pekerjanya.
Sekretaris Komura Samarinda, Suhardi Syam, dengan lantang menyuarakan kekhawatiran anggotanya. Ia menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak alergi terhadap investasi atau penanaman modal besar. Namun, dia dengan tegas menyatakan bahwa setiap perubahan pola kegiatan kepelabuhanan yang mengabaikan nasib pekerja lokal adalah bumerang sosial yang berbahaya. “Ada sekitar 1.200 tenaga kerja yang napas hidupnya bergantung pada aktivitas bongkar muat ini. Jadi, setiap perubahan sekecil apapun yang terjadi pada pola kegiatan akan langsung memukul mereka dan seluruh keluarganya,” ujar Suhardi dengan nada geram di sela-sela RDP pada Rabu (12/8/2026) lalu.
Lebih jauh, Suhardi menekankan bahwa persoalan ini bukanlah urusan administratif semata yang bisa diputuskan di atas kertas. Keberadaan Tersus dan bagaimana pola penggunaannya diatur harus secara adil memperhitungkan nasib perusahaan bongkar muat konvensional serta para TKBM yang telah setia mengabdikan hidup mereka bertahun-tahun di sektor kepelabuhanan. Jika aturan dibuat tanpa pertimbangan matang, maka bukan hanya pekerja yang terancam, tetapi juga stabilitas ekonomi lokal yang selama ini terjaga.
Dampaknya Meluas: 104 Perusahaan dan 1.800 Mitra Kerja Ikut Terancam
Sekretaris DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kaltim, Stefanus Trilaksono, turut menambahkan fakta yang lebih mencengangkan. Ia menyebutkan bahwa ancaman ini tidak hanya menyasar para TKBM secara langsung. Rantai ekonomi yang lebih luas kini mulai goyang dan berpotensi runtuh. “Setidaknya ada 104 perusahaan dengan total sekitar 1.800 tenaga kerja dan mitra kerja lainnya yang secara tidak langsung menggantungkan hidup dari aktivitas bongkar muat ini,” ungkap Stefanus penuh penekanan.
Stefanus pun meminta pemerintah untuk tidak hanya terpaku pada hasrat investasi jangka pendek. Menurutnya, pemerintah wajib menimbang secara matang dampak sosial-ekonomi yang lebih luas. Oleh karena itu, APBMI secara terbuka menuntut pemerintah untuk segera memastikan dasar hukum yang jelas, status perizinan yang transparan, serta lokasi kegiatan yang sesuai dengan tata ruang kawasan yang telah ditetapkan. “Kami sangat mengapresiasi investasi, tapi jangan sampai itu membunuh industri lama yang sudah lebih dulu berdiri. Kami juga mendesak kejelasan soal kegiatan ship to ship (STS) yang dilakukan di perairan terbuka atau open sea,” tegasnya.
Heboh! Data Kapal Jadi Perdebatan Panas
Di tengah suasana RDP yang semakin menghangat, perbedaan data mengenai volume kapal dan penggunaan jasa TKBM pun menjadi bahan debat sengit. Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, mencoba memaparkan data yang ia miliki. Ia menyebutkan bahwa sekitar 30 kapal beraktivitas setiap bulannya. Namun, ironisnya, hanya sekitar tiga kapal atau 10 persen saja yang memakai jasa TKBM. Sisanya, menurut Tribuana, melakukan bongkar muat menggunakan crane dan peralatan mekanis milik sendiri.
Data tersebut sontak langsung mendapatkan bantahan keras dari pihak SPTI Komura Samarinda. Adi Kevin Kamil dengan sigap mempertanyakan validitas data tersebut. Baginya, menghitung jumlah kapal tidak otomatis mencerminkan besaran pekerjaan yang diterima oleh para TKBM. “Faktanya, pada periode Juli hingga Agustus lalu, hanya satu sampai dua kapal yang menggunakan jasa TKBM. Sekarang pun paling banyak hanya tiga kapal. Ini bukti bahwa jumlah kapal yang masuk adalah indikator yang menipu jika tidak diverifikasi lebih dalam,” tegas Adi dengan tegas. Ia menekankan perlunya data faktual dan verifikasi lapangan agar kebijakan yang diambil nantinya tidak semakin mempersempit ruang gerak para pekerja.
Harapan di Tengah Badai: Bea Cukai Sebut Masih Ada Peluang
Di tengah gelombang kekhawatiran yang mencekam, Bea Cukai Samarinda mencoba memberikan secercah harapan. Kasi Penindakan dan Penyidikan P2 Bea Cukai Samarinda, Dicki Firdiansyah, menyebutkan bahwa kegiatan PT Prima Dermaga Perkasa sebenarnya masih memiliki potensi untuk melibatkan TKBM, terutama pada kapal-kapal jenis gearless. “Berdasarkan data yang kita himpun, masih ada peluang penggunaan TKBM, khususnya jika kapal yang sandar tidak memiliki peralatan bongkar muat sendiri,” jelas Dicki.
Ia pun berharap agar keberadaan proyek raksasa ini tidak serta-merta dipandang sebagai momok atau ancaman bagi para pekerja tradisional. Justru, Dicki mengajak semua pihak untuk melihat sisi lain dari investasi ini. “Kami berharap keberadaan Tersus ini bisa berjalan beriringan dan saling bersinergi. Ini bukan semata ancaman, tetapi juga bisa menjadi peluang baru untuk membuka lapangan pekerjaan bagi sekitar 1.200 TKBM yang ada,” tambahnya dengan nada optimis.
Izin Tersus Dipertanyakan, Prosedur Belum Tuntas!
Tak hanya soal pekerja, aspek regulasi pun menjadi sorotan tajam dalam RDP tersebut. Kepala UPP Kelas III Tanjung Santan, Abdul Wahid, mengakui bahwa PT Prima Dermaga Perkasa memang telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung, mulai dari aspek keamanan, Kawasan Pabean, hingga zonasi dan persetujuan Terminal Khusus Terbuka untuk perdagangan luar negeri. Meski demikian, Abdul menegaskan bahwa seluruh operasional Tersus tetap harus tunduk pada aturan teknis, zonasi, keselamatan pelayaran, dan kepentingan umum.
Sementara itu, pihak Bea Cukai meminta agar parameter mengenai pelabuhan terdekat diperjelas mengingat kegiatan ini berlangsung di wilayah open sea. Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Tribuana, menekankan bahwa penentuan jarak harus objektif dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan titik laut terdekat. Tanpa adanya kepastian parameter ini, maka semua kebijakan berpotensi menimbulkan gejolak baru di kemudian hari.
Tidak Ada Kesepakatan, Aksi Unjuk Rasa Siap Digelar!
RDP yang dimulai pukul 10.10 Wita dan baru berakhir sekitar pukul 13.55 Wita tersebut akhirnya berakhir tanpa keputusan final yang mengikat. Kasi Lala KSOP Kelas I Samarinda, Dedi Yuwono, menyimpulkan bahwa perbedaan pemahaman yang masih menganga harus segera dibawa ke tingkat pusat melalui audiensi dengan instansi teknis terkait.
Di sisi lain, Komura dengan tegas meminta pemerintah memberikan kepastian hukum dan menjamin bahwa kegiatan Tersus tidak akan mengorbankan keberlangsungan pekerjaan TKBM. Bahkan, dalam suasana RDP yang panas, Komura menyatakan bahwa mereka sudah siap untuk turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa massal jika tuntutan mereka terus diabaikan. Mereka tidak menolak investasi, tetapi mereka menolak jika investasi tersebut hadir dengan mengorbankan nasib ribuan kepala keluarga yang telah lama bergantung pada denyut nadi pelabuhan. Kini, semua mata tertuju pada pemerintah: akankah mereka mendengarkan jeritan 1.200 TKBM, atau justru membiarkannya menjadi ledakan sosial yang lebih besar?
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com




