Baru 20 Proyek APBN Balai Kementerian PUPR Didaftar sebagai Peserta BPJAMSOSTEK Sulut

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Kepesertaan Jasa Konstruksi pada Balai Kementerian PUPR Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, di Hotel Luwansa, Kamis (24/6).
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Sepanjang 2021 ini, baru 20 proyek APBN balai Kementerian PUPR di Sulawesi Utara yang menyertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Jumlah itu terbilang kecil mengingat banyaknya proyek yang dikerjakan balai-balai tersebut. Padahal regulasi dalam Inpres nomor 2 Tahun 2021 menyebutkan semua kementerian harus mengoptimalkan jaminan sosial ke

“Jadi rinciannya BPJN Sulut 3 proyek, Balai Wilayah Sungai Sulawesi I 13 proyek, BPJN Satker P2JN provinsi Sulut 1, Dirjen Binamarga Kemenpupr 1, Kemenpupr Dirjen Binamarga satker pjn wilayah 3 Papua 2 proyek. Boleh dikatakan ini baru 20 persen dari jumlah proyek APBN,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut, Mintje Wattu, seusai Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Kepesertaan Jasa Konstruksi pada Balai Kementerian PUPR Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, di Hotel Luwansa, Kamis (24/6).

Rekapitulasi proyek APBN Balai Kementerian PUPR yang telah terdaftar. Foto Dokumen BPJAMSOSTEK Sulut.

Minimnya jumlah itu, membuat BPJAMSOSTEK Sulut mengadakan kegiatan monitor dan evaluasi tersebut. BPJAMSOSTEK Sulut turut menggandeng Kejati Sulut yang selama ini bertugas mengawasi proyek-proyek tersebut.

“Kita kembali menggandeng Kejaksaan sebagai pengawas langsung sehingga kita pastikan bahwa ke depan ini pekerja jasa konstruksi betul-betul terlindungi di Sulawesi Utara. Apalagi Pak Presiden, Pak Gubernur, dan Ibu Kajati komit dengan perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi, sehingga itu perlu untuk dijalankan dengan baik,” jelas Mintje.

Mintje mengaku tidak mengetahui pasti mengapa balai-balai belum mengimplementasikannya secara maksimal.

“Saya kurang tahu, mungkin belum tersampaikan atau tidak. Tapi kalau dibandingkan dengan beberapa daerah lain, di Sulut ini kecil jumlahnya,” tambahnya.

Nilai iurannya, kata dia, padahal terbilang kecil yaitu hanya 1 persen dari nilai proyek itu. Pembayarannya pun hanya sekali Sekali selama masa proyek sampai dengan masa proyek selesai.

“Jadi kalau dibilang berat itu tidak berat sangat sedikit hanya 1 persen dari nominal proyek dikurangi biaya PPN 10 persen,” imbuhnya.

Dia berharap dari kegiatan monitor dan evaluasi, semua pekerja jasa konstruksi bisa terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasalnya resiko pekerja di sektor tersebut sangat tinggi.

“Kita sama-sama tahu bahwa resikonya sangat tinggi sehingga mereka wajib untuk tercover. Jadi kalau mereka kecelakaan bukan dari belas kasihan perusahaan tetapi diberikan santunan oleh negara melalui BPJAMSOSTEK dan itu sesuai dengan aturan,” tutupnya.

(RTG)