Exposenews.id – Baru-baru ini, publik Jawa Barat dikejutkan oleh sebuah gebrakan besar dari sang pemimpin. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas memerintahkan seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk segera menghentikan penerbitan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan. Langkah berani ini bukan tanpa alasan, melainkan karena keresahan bersama akan tingginya risiko longsor, banjir, hingga bencana alam lain yang kerap dipicu oleh alih fungsi lahan yang tak terkendali. Dengan begitu, instruksi ini diharapkan menjadi titik balik penyelamatan alam Jabar.
Alam Mulai Protes, Dedi Mulyadi Turun Tangan
Maka dari itu, Dedi Mulyadi secara resmi mencantumkan permintaan penting tersebut dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Kemudian, surat edaran yang diterima pada Minggu (10/5/2026) itu dengan jelas memerintahkan pemerintah daerah untuk lebih aktif mengawasi setiap praktik alih fungsi lahan. Selanjutnya, ia juga meminta mereka segera mengembalikan fungsi kawasan konservasi, terutama pada areal hutan dan perkebunan. Dengan kata lain, para pemimpin daerah tidak boleh tinggal diam lagi.
Lebih lanjut, bunyi surat edaran tersebut dengan lugas mengingatkan semua pihak untuk mencermati perkembangan terakhir kejadian bencana longsor, banjir, dan bencana lainnya di Jawa Barat. Oleh karena itu, Dedi meminta agar para kepala daerah bersikap proaktif dalam mengendalikan alih fungsi lahan. Di samping itu, mereka juga harus fokus pada upaya pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya di kawasan hutan dan perkebunan yang mulai gundul. Jadi, peringatan ini bisa dibilang sebagai alarm bahaya yang tak bisa ditawar-tawar.
Bukan Sekadar Himbauan, Ini Tiga Instruksi Panas untuk Bupati & Wali Kota
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota. Nah, dalam surat edaran terbarunya, Dedi Mulyadi menekankan tiga poin utama yang harus segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pertama, ia meminta setiap kepala daerah untuk memperketat pengawasan kawasan hutan dan perkebunan bersama berbagai pihak. Dengan demikian, tidak akan terjadi lagi alih fungsi lahan secara liar.
Kemudian, poin kedua berbunyi bahwa mereka harus menghentikan penerbitan izin pembangunan kegiatan pariwisata seperti kafe, rumah makan, hotel, dan lainnya, termasuk perumahan di kawasan hutan dan perkebunan. Hal ini penting karena aktivitas-aktivitas tersebut berdampak langsung pada pengurangan tutupan lahan konservasi, yang pada akhirnya meningkatkan risiko longsor, banjir, dan bencana lainnya.
Selain menghentikan izin baru, pemerintah daerah juga diminta untuk mengevaluasi izin pembangunan yang sudah terbit di kawasan hutan dan perkebunan. Artinya, evaluasi itu dilakukan secara menyeluruh dan hasilnya akan digunakan untuk mengembalikan fungsi lahan konservasi. Oleh sebab itu, semua pihak diharapkan kooperatif saat tim dari pemerintah daerah melakukan peninjauan ulang terhadap izin-izin yang sudah ada sebelumnya. Dengan begitu, risiko bencana pun bisa ditekan secara signifikan.
Izin Lama Ikut Diutak-atik, Jangan Kaget Kalau Ada yang Dicabut
Selanjutnya, surat edaran tersebut secara gamblang menuliskan instruksi untuk melaksanakan evaluasi atas perizinan pembangunan kegiatan pariwisata, termasuk kafe, rumah makan, hotel, dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan yang sudah diterbitkan. Setelah itu, pemerintah daerah wajib mengembalikan tutupan lahan konservasi. Tidak berhenti di situ, mereka juga harus melakukan mitigasi risiko longsor, banjir, dan bencana lainnya secara cepat dan tepat. Maka, langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Dedi Mulyadi serius menekan angka bencana.
Terakhir, demi memastikan semua instruksi berjalan maksimal, Dedi Mulyadi meminta seluruh kepala daerah melaporkan perkembangan penanganan alih fungsi lahan di wilayah masing-masing. Laporan tersebut harus ditujukan langsung kepada Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. Jadi, tidak ada alasan bagi bupati atau wali kota untuk melalaikan perintah ini. Surat edaran itu pun menegaskan, “Agar Saudara melaporkan perkembangan penanganan alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing kepada Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat,” demikian bunyi pungkasannya. Dengan sistem pelaporan ini, semua gerak-gerik alih fungsi lahan bisa terkontrol secara berkala.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
