Berita  

Beroperasi 3 Tahun, Pabrik Arang Mangrove Ilegal di Meranti Digerebek Polisi

PEKANBARU, Exposenews.id – Siapa sangka, di balik teduhnya hutan bakau Kepulauan Meranti, Riau, ada bisnis kotor yang berjalan senyap selama bertahun-tahun! Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau baru saja membongkar habis-habisan jaringan perusakan ekosistem mangrove yang membuat publik geram. Bukan main, aparat berhasil mengamankan tiga pelaku kunci, dengan inisial B alias CC, M alias AW, dan SA.

Dengan penuh ketegasan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan fakta mencengangkan di hadapan awak media. Dari hasil penyelidikan intensif, ketiga orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka perusak lingkungan yang merugikan masa depan daerah.

Yang lebih mengejutkan, dua di antara mereka—B dan AW—ternyata merupakan cukong atau bos besar pengusaha arang yang selama ini beroperasi di bawah radar. Sementara itu, sosok SA berperan sebagai nakhoda kapal yang dengan sengaja mengangkut kayu mangrove hasil tebangan liar dari pesisir Pantai Kepulauan Meranti. “Tersangka B dan AW ini adalah pemilik dapur arang. Jadi, mereka sengaja membuat arang dari kayu mangrove yang mereka rusak secara ilegal,” tegas Kombes Ade saat diwawancarai di Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).

Begini Kronologi Terkuaknya Kasus

Lantas, bagaimana cerita bermulanya penggerebekan ini? Ade menjelaskan bahwa semuanya berawal dari informasi masyarakat yang peka dan berani melapor. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan arang bakau yang sama sekali tak memiliki dokumen resmi. Tanpa buang waktu, Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, langsung memimpin pasukannya turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya tak main-main! Ketika melakukan penyisiran, petugas berhasil menemukan sebuah kapal motor yang tengah memuat penuh arang bakau di lokasi dapur arang ilegal yang berada di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, tepat pada Sabtu (25/4/2026). “Dari kapal tersebut, tim berhasil menemukan 580 karung berisi arang bakau. Jumlah yang sangat fantastis,” ujar Ade.

Namun, penyidik tak berhenti sampai di situ. Tim terus mengembangkan penyelidikan dan hasilnya membawa mereka ke dua lokasi dapur arang lain yang menjadi sumber utama produksi haram tersebut. Kedua lokasi itu berada di Desa Sesap dan Desa Sokop, yang masuk wilayah Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi-lokasi inilah, tim menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang ternyata telah berjalan cukup lama.

Puluhan Ton Siap Edar, Hutan Mangrove Jadi Korban

Ketika petugas menggerebek dua lokasi dapur arang tersebut, mereka disuguhi pemandangan yang memprihatinkan sekaligus mengesankan skala kejahatannya. Dari sana, petugas langsung mengamankan sekitar 3.000 karung arang bakau. Jika ditotal perkiraan beratnya, angka ini mencapai lebih dari 100 ton! Luar biasa. Belum lagi, ditemukan puluhan kubik kayu mangrove segar yang masih utuh sebagai bahan baku yang siap diolah menjadi arang.

Tanpa ragu, petugas langsung menyegel kedua dapur arang tersebut dan menghentikan seluruh operasionalnya. “Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tersangka tanpa izin. Mereka dengan sadar memanfaatkan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir. Ini kejahatan serius terhadap lingkungan,” tegas Kombes Ade dengan nada kesal.

Hasil Ekspor ke Malaysia, Jaringan Sudah Berjalan Tahun

Lebih parahnya lagi, hasil penyelidikan sementara mengungkap fakta bahwa praktik biadab ini ternyata sudah berjalan selama 2 hingga 3 tahun lamanya. Bayangkan, selama kurun waktu itu, berapa puluh ribu pohon mangrove yang telah gugur? Arang yang diolah oleh kedua tersangka bos besar ini ternyata tak hanya dijual lokal, melainkan tembus hingga ke pasar internasional, tepatnya diekspor ke Malaysia. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, ini sudah masuk ranah kejahatan lintas negara yang merusak ketahanan ekologis Indonesia.

Ancaman Berat Menanti, Hingga 10 Tahun Bui!

Menyikapi betapa seriusnya kasus ini, pihak kepolisian tak main-main dalam menjerat para tersangka. Kombes Ade menambahkan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan yang sangat tegas serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Konsekuensinya? Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun lamanya dan denda yang bikin geli telinga, yaitu mencapai Rp 5 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus mengembangkan perkara ini secara gencar. Mereka berusaha menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk indikasi keterhubungan dengan pasar lintas negara. Apakah ini hanya puncak gunung es? Publik pun menanti langkah tegas aparat untuk memastikan hutan mangrove Meranti tak lagi diteror para cukong arang nakal.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com