Berita  

Diamankan Polisi, Kurir J&T Express Akui Gelapkan Uang COD Hingga Rp 94 Juta Lebih

SEKADAU, Exposenews.id – Seorang kurir J&T Express berinisial OT (22) justru berubah menjadi tersangka setelah polisi mengungkap aksi penggelapan uang Cash on Delivery (COD) mencapai Rp 94.833.183. Alih-alih menyetorkan ke perusahaan, pelaku malah menguasai dana pelanggan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Triyono, menjelaskan bahwa pihaknya baru bisa mengungkap kasus ini setelah menerima laporan resmi dari perusahaan pada 3 Mei 2026. Dengan sigap, aparat pun langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.

Peristiwa mengejutkan ini ternyata sudah berlangsung cukup lama, tepatnya di salah satu drop point J&T Express yang berada di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Aksi curang pelaku terjadi dalam rentang waktu 27 Januari hingga 4 Februari 2026.

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut secara intensif,” ujar Triyono dalam keterangan resmi yang diterima media, Senin (4/5/2026).

Modus Operandi Licik Sang Kurir: Uang Pelanggan Raib, Paket Malah Diakui Sudah Terkirim

Lantas, bagaimana modus yang dilakukan OT sehingga bisa menggelapkan dana sebesar itu? Ternyata, caranya cukup sederhana namun merugikan.

Sebagai seorang kurir alias sprinter, OT memiliki tugas utama mengantarkan paket sekaligus menjadi ujung tombak penerimaan pembayaran dari konsumen yang menggunakan sistem COD. Para pelanggan dengan itikad baik pun membayar sesuai tagihan saat paket tiba.

Namun, di sinilah letak kelicikannya. Setelah uang pembayaran terkumpul di tangannya, OT tidak pernah menyetorkan dana tersebut kepada admin keuangan perusahaan. Ia memilih untuk menguasainya sendiri tanpa sepengetahuan pihak manajemen.

Akibat perbuatan nakal ini, sistem pengiriman perusahaan pun kacau balau. Banyak data yang tidak sinkron antara lapangan dan pusat.

“Dari hasil audit internal yang cukup teliti, pihak perusahaan menemukan fakta mencengangkan. Sebanyak 299 paket masih berstatus ‘dalam proses pengiriman’ di dalam sistem,” jelas Triyono dengan tegas.

“Padahal, barang-barang tersebut sudah lama diterima dan dinikmati oleh konsumen. Seluruh dana COD dari paket itu tidak pernah disetorkan dan sepenuhnya dikuasai oleh pelaku,” tambahnya lagi.

Perusahaan Sudah Memberi Kesempatan, Namun Pelaku Memilih Jalan Lain

Triyono menegaskan bahwa pihak J&T Express mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat ulah kurirnya sendiri. Jumlah tersebut jelas bukan angka kecil dan sangat mengganggu operasional perusahaan.

Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, manajemen perusahaan sudah menunjukkan niat baik. Mereka memberikan kesempatan emas kepada OT untuk mengembalikan seluruh dana yang telah digelapkan. Bahkan, upaya mediasi pun sudah dilakukan sebagai jalan tengah.

Baca Juga: Proses Pembebasan 4 WNI Sandera Perompak Somalia, DPR Siapkan Diplomasi dan Negosiasi

Namun sayang, pelaku memilih untuk tidak memenuhi kewajibannya. Ia seolah menutup mata terhadap kesempatan yang diberikan. Karena itulah, perusahaan akhirnya tidak punya pilihan lain selain mengambil langkah tegas. Mereka resmi membawa kasus penggelapan ini ke jalur hukum agar ada efek jera.

“Pelaku dengan jujur mengakui semua perbuatannya. OT bahkan tidak bisa mengelak saat dimintai keterangan mengenai penggunaan dana COD yang tidak pernah dia setorkan tersebut,” kata Triyono.

“Saat ini, jajaran penyidik kami masih terus melengkapi berkas perkara. Mereka juga secara aktif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan untuk menguatkan posisi hukum kasus ini,” tambahnya.

Barang Bukti Terkumpul, OT Dijerat Pasal Berat

Dalam proses penanganan perkara ini, polisi tidak tinggal diam. Berbagai barang bukti penting sudah berhasil diamankan guna menjerat pelaku. Beberapa di antaranya adalah dokumen perjanjian kerja yang jelas mengatur kewajiban kurir, data lengkap pengiriman 299 paket fiktif tersebut, hasil audit internal yang menjadi alat bukti utama, serta bukti komunikasi yang terkait langsung dengan transaksi COD.

Dengan seluruh alat bukti yang kuat ini, pelaku kini dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP. Kedua pasal tersebut telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, membuat OT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com