Berita  

Kejati DIY Sita Innova & 6 Jam Tangan Mewah di Kediaman Mantan Kadis Kominfo Sleman

Tim Kejati DIY saat menggeledah rumah ESP tersangka lasus dugaan korupsi di Sleman

Exposenews.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya melakukan penggeledahan dramatis di rumah tersangka kasus korupsi pengadaan internet, ESP, yang tak lain adalah mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman. Aksi yang berlangsung pada Jumat (26/9/2025) itu pun berbuah hasil nyata; penyidik berhasil menyita satu unit mobil Toyota Innova dan enam buah jam tangan berbagai merek yang diduga kuat terkait kasus ini. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terhadap dua proyek yang diduga bermasalah, yaitu pengadaan bandwidth internet untuk periode 2022-2024 dan pengadaan sewa colocation DRC untuk tahun 2023-2025 di Dinas Kominfo Sleman.

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwanto, penggeledahan tersebut secara resmi mereka laksanakan mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB. Lebih lanjut, Herwanto menegaskan bahwa langkah ini bukanlah tanpa dasar, melainkan untuk memperkuat dan melengkapi berkas penyidikan. Tujuannya jelas, yaitu mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut dua proyek pengadaan tersebut. Sebagai bukti keseriusannya, tim penyidik pun membekali diri dengan seluruh surat perintah yang sah sebelum melakukan penggeledahan.

Dukungan Penuh Lembaga Peradilan DIY

Sebelum mengeksekusi penggeledahan, tim penyidik Kejati DIY menunjukkan prosedur yang sangat profesional dan transparan. Pertama-tama, mereka berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua RT dan perangkat Kalurahan Condongcatur, yaitu Lurah dan Jagabaya. Setibanya di lokasi, tim kemudian bertemu dengan istri dari tersangka ESP. Pada kesempatan itu, penyidik dengan jelas menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka sambil memperlihatkan seluruh dokumen hukum yang diperlukan, termasuk Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan, dan yang terpenting, Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Yogyakarta.

Barang Bukti dan Kerugian Negara yang Fantastis

Setelah semua prosedur administratif dan komunikasi berjalan lancar, tim penyidik pun segera memulai aksi penggeledahan yang berfokus dan teliti. Mereka secara sistematis memeriksa beberapa titik di dalam rumah, dimulai dari garasi, kemudian beralih ke ruang tidur, serta ruangan-ruangan lain yang diduga menjadi tempat menyimpan barang-barang terkait kasus korupsi ini. Hasilnya, dari penggeledahan yang cermat inilah, penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang sangat signifikan. Barang-barang mewah seperti satu unit Toyota Innova dan enam jam tangan berbagai merek akhirnya disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Yang membuat publik geram, tindakan tersangka ESP ini dilaporkan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni mencapai sekitar Rp 3 miliar! Akibat perbuatannya tersebut, ESP kini harus berhadapan dengan pasal-pasal berat. Dirinya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa komitmen pemberantasan korupsi harus terus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com