Exposenews.id – membongkar sebuah kejadian yang menyentak dunia pendidikan Bengkulu. Bukannya mendapat ilmu, puluhan siswa SMAN 5 Bengkulu justru harus menerima kenyataan pahit: pihak sekolah mengeluarkan mereka secara sepihak. Alasan utama di balik tindakan ini adalah karena nama mereka tidak tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Akibatnya, para siswa ini pun mengambil langkah berani dengan menyampaikan langsung keluh kesah mereka di hadapan sang pemimpin daerah, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Protes di Hadapan Gubernur: “Kami Hanya Ingin Kejelasan!”
Melalui juru bicaranya pada Jumat (26/9/2025), para siswa sebenarnya menyatakan kesediaan untuk dipindahkan. Akan tetapi, yang menjadi poin pertanyaan besar bagi mereka adalah ketidakkonsistenan solusi yang ditawarkan. Setiap kali mereka merasa telah mencapai titik temu penyelesaian, pihak kepala sekolah dan pihak berwajib lainnya justru selalu mengulangi opsi pemindahan. “Kami hanya ingin kejelasan, mengapa setiap ujung penyelesaian berakhir pada wacana pemindahan yang sama?” tutur perwakilan siswa dengan nada penuh tanda tanya.
Lebih lanjut, para siswa menegaskan bahwa tindakan mengeluarkan atau memindahkan mereka sama sekali bukanlah solusi yang mereka harapkan. Sebaliknya, mereka mendambakan akar permasalahan ini diselesaikan dengan tuntas dan transparan. Mereka merasa bahwa pemindahan hanyalah sebuah langkah penghindaran dari tanggung jawab yang seharusnya diambil oleh institusi sekolah.
Fakta Terungkap: Kewajiban Sekolah yang Diabaikan
Di sisi lain, siswa-siswa tersebut membongkar sebuah fakta krusial yang justru menjadi bumerang bagi pihak sekolah. Mereka dengan tegas menyatakan bahwa kewajiban untuk mendaftarkan siswa ke dalam Dapodik sepenuhnya berada di pundak sekolah. Selama ini, para siswa mengaku sama sekali tidak mengetahui bahkan mendengar tentang keberadaan Dapodik sebelum masalah besar ini meletus. “Kami tidak didaftarkan, bukan kami yang tidak mau mendaftar. Isu ‘tidak terdaftar’ ini muncul karena kelalaian pihak sekolah,” ujar salah seorang siswa dengan lugas.
Dampak dari kelalaian ini sangat konkret dan langsung dirasakan. Para siswa tersebut tidak lagi diizinkan untuk memasuki ruang kelas dengan alasan status mereka yang tidak sah dalam database nasional. “Kita tidak diizinkan masuk ke dalam kelas dengan alasan kita tidak terdaftar (di Dapodik),” keluh mereka. Pernyataan ini semakin mengukuhkan bahwa siswa benar-benar menjadi korban dari sebuah sistem yang seharusnya melindungi mereka.
Tindakan Tegas dan Penyidikan Hukum Berjalan
Merespon cepat gejolak yang terjadi, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, langsung mengambil tindakan tegas. Beliau memutuskan untuk menonaktifkan sementara Kepala Sekolah SMAN 5 Bengkulu beserta operator sekolah yang bertanggung jawab atas data Dapodik. Kebijakan ini diberlakukan sambil menunggu hasil penyidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran dan menemukan titik terang dari seluruh kasus ini.
Sebelumnya, kasus ini sudah menarik perhatian penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu ternyata telah lebih dulu memanggil mantan Kepala SMA Negeri 5 Bengkulu, Bihanudin. Pemanggilan ini berkaitan dengan kisruh yang terjadi selama proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025. Dengan demikian, masalah ini bukanlah isu sepele, tetapi sudah masuk dalam radar penyelidikan hukum.
Bihanudin memenuhi panggilan Kejaksaan pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia tidak datang sendirian; ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Tarmizi Gumay. Kehadiran pengacara ini menunjukkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap yang serius dan membutuhkan pembelaan hukum formal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, kemudian memberikan penjelasan mengenai tujuan pemanggilan ini. Fri Wisdom menerangkan bahwa Kejaksaan sedang aktif mengumpulkan berbagai bahan dan keterangan terkait perkembangan kasus yang menjadi viral tersebut. Fokusnya adalah pada peristiwa pemberhentian 72 siswa SMAN 5 Bengkulu yang terjadi setelah mereka menjalani proses belajar mengajar selama satu bulan penuh.
“Kami memang sedang mengumpulkan keterangan, data, dan bahan terkait dengan perkembangan yang terjadi di SMAN 5. Kejaksaan coba hadir melakukan pengecekan apabila ada unsur-unsur yang menyangkut suap menyuap dan lain sebagainya,” ungkap Fri Wisdom saat diwawancarai di lingkungan Kejari Bengkulu. Pernyataan ini secara tegas membuka kemungkinan adanya indikasi tindak pidana korupsi di balik penerimaan siswa yang tidak sesuai prosedur.
Sebagai bukti keseriusan penyelidikan, Sumbayak menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil puluhan pihak untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Investigasi difokuskan untuk mengungkap apakah terdapat unsur penyuapan atau pemerasan dalam proses Penerimaan Murid Baru yang bermasalah dan akhirnya viral tersebut. Dengan demikian, kasus ini terus bergulir dan diharapkan dapat mengungkap semua fakta yang masih tersembunyi, menuntaskan rasa keadilan bagi puluhan siswa yang menjadi korban.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com