Berita  

Tuntutan Tegas dari DPR: Perusahaan Tambang yang Abai Reklamasi Harus Dicabut Izinnya

Ilustrasi tambang batubara

JAKARTA, Exposenews.id – Dengan tegas, anggota Komisi XII DPR RI, Beniyanto Tamoreka, mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin tambang perusahaan-perusahaan yang menunjukkan ketidaksungguhan dalam berkomitmen melakukan reklamasi. Desakan keras ini tidak lain merupakan respons langsung atas langkah progresif Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang baru saja mencabut 190 izin operasional perusahaan tambang batubara dan mineral.

Ultimatum 60 Hari untuk Perusahaan Nakal

Selanjutnya, Beniyanto menegaskan bahwa langkah pembekuan sementara izin tambang hanya akan bermakna jika perusahaan-perusahaan terkait benar-benar menyelesaikan kewajiban reklamasi mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai konsekuensinya, setiap perusahaan harus segera menyampaikan rencana reklamasi yang jelas dan detail, yang mencakup aspek teknis, pendanaan, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme pengawasan independen, dan semua itu harus mereka selesaikan paling lambat dalam waktu 60 hari. “Sebagai tindak lanjut yang konkret, apabila dalam batas 60 hari tersebut tidak ada komitmen dan tindak lanjut nyata yang sesuai ketentuan, DPR secara bulat meminta pemerintah melakukan evaluasi total terhadap izin perusahaan-perusahaan itu,” tegas Beniyanto dengan lantang dalam keterangannya pada Jumat (26/9/2025). Lebih jauh, ia menambahkan bahwa opsi pencabutan permanen atau moratorium izin harus benar-benar dipertimbangkan untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan yang optimal.

Izin Tambang Bukan Hanya Soal Eksploitasi

Anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng) ini juga menekankan sebuah poin krusial. Ia menyatakan bahwa momen pembekuan operasional perusahaan tambang ini harus seluruh pemangku kepentingan jadikan sebagai momentum emas untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan memulai pemulihan lingkungan yang berkelanjutan. Menurut penilaiannya yang mendalam, izin tambang sama sekali bukan sekadar dokumen legal belaka untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Sebaliknya, izin tersebut pemerintah berikan sebagai satu paket utuh yang disertai dengan kontrak moral dan hukum yang secara tegas mewajibkan perusahaan tambang untuk memulihkan lingkungan yang terdampak aktivitas penambangan mereka. “Dengan kata lain, perusahaan tidak boleh hanya mengambil manfaat ekonomi sepihak, sementara kewajiban reklamasi mereka abaikan begitu saja,” ujar politikus Golkar tersebut dengan penuh keyakinan.

Pengawasan Ketat dan Nama-Nama yang Dicoret

Tak berhenti di situ, Beniyanto juga secara khusus meminta pemerintah pusat dan daerah untuk bersinergi dan bersama-sama mengawasi dengan ketat setiap kegiatan penambangan di daerah. Pemerintah harus aktif turun ke lapangan, secara rutin menggelar audit lingkungan, serta membuka seluas-luasnya aduan dari masyarakat untuk memastikan prinsip transparansi terjaga. Sebagai contoh yang nyata, Beniyanto mengungkapkan bahwa di dapilnya sendiri, terdapat tidak kurang dari 15 perusahaan tambang yang izin operasinya telah pemerintah bekukan. Beberapa nama perusahaan yang tercatat melanggar antara lain adalah PT Trio Kencana, PT Vio Resources, PT Anugerah Tompira Nikel, PT Citra Anggun Baratama, dan PT Luwuk Gas Sejati. Perusahaan-perusahaan ini dinyatakan tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang. “Oleh karena itu, pengawasan di daerah-daerah yang terdampak ini harus kita pertegas lagi agar pemulihan lingkungan dapat berjalan sesuai standar teknis yang berlaku, dan tidak hanya menjadi formalitas administratif yang sia-sia,” tutur Beniyanto dengan penuh harap.

Latar Belakang Sanksi tegas ESDM

Sebelumnya, seperti yang telah banyak diberitakan, Menteri Bahlil memang telah mengambil langkah berani dengan membekukan izin operasi 190 perusahaan tambang batubara dan mineral. Keputusan tegas ini merupakan sanksi yang dijatuhkan melalui Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Kementerian ESDM, yang tertanggal 18 September 2025. Surat sanksi tersebut disebut-sebut sebagai tindak lanjut dari serangkaian peringatan pertama, kedua, hingga ketiga yang telah disampaikan sejak periode Desember 2024 hingga Agustus 2025 tentang kewajiban penempatan jaminan reklamasi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) wajib melampirkan jaminan reklamasi dan pascatambang. Apabila syarat penting ini diabaikan, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi yang berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara operasi, hingga yang terberat adalah pencabutan izin tambang secara permanen.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com