Berita  

Hanya Tujuh yang Sah! DLHP Purworejo Beberkan Fakta Tambang Ilegal yang Masih Beroperasi

Ilustrasi pertambangan batu bara

PURWOREJO, Exposenews.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Kabupaten Purworejo, Wiyoto Harjono, dengan tegas mengonfirmasi sebuah fakta mengejutkan. Sebagai pihak yang berwenang, beliau menegaskan bahwa saat ini operasi tambang resmi di wilayahnya hanya dijalankan oleh tujuh pengusaha pemegang izin sah. Lebih lanjut, beliau memberikan peringatan keras bahwa aktivitas di luar ketujuh pengusaha tersebut sudah pasti ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. “Di luar tujuh itu statusnya ilegal,” tegas Wiyoto saat memberikan keterangan eksklusif di kantornya pada Kamis (25/9/2025). Pernyataan ini sekaligus membuka mata publik tentang kemungkinan luasnya praktik penambangan tanpa izin.

Peta Jalan Tambang Legal: Patuhi Aturan Tata Ruang

Selanjutnya, Wiyoto membeberkan aturan mainnya. Ternyata, tidak semua jengkal wilayah di Kabupaten Purworejo bebas untuk dieksploitasi sebagai kawasan pertambangan. Berdasarkan peta resmi, lokasi yang boleh ditambang umumnya terbatas pada area hortikultura atau perkebunan, itupun tidak secara keseluruhan. Sebagai tambahan informasi penting, beliau juga mengungkap bahwa badan air seperti sungai pun bisa menjadi target penambangan, namun syaratnya harus benar-benar merujuk pada ketentuan tata ruang. “Tidak semua tempat hortikultura bisa ditambang. Sebaliknya, ada wilayah yang diperbolehkan, ada juga yang mutlak dilarang. Untuk lebih jelasnya, aturan mainnya ada di bidang tata ruang DPUPR,” ungkapnya, menekankan kompleksitas perizinan.

Jerat Hukum dan Langkah Tegas Tim Gabungan

Menanggapi fenomena ini, DLHP tidak tinggal diam. Bersama tim terpadu yang terdiri dari unsur ESDM, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya, mereka secara proaktif menjalankan sejumlah langkah strategis. Secara berurutan, tim ini melaksanakan prosedur mulai dari identifikasi data, analisis peta citra satelit, verifikasi langsung di lapangan, hingga menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dari masyarakat. Sebagai contoh konkret, “Beberapa waktu lalu muncul indikasi tambang ilegal di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, dan juga di wilayah Ngombol. Kedua lokasi ini diduga kuat merupakan tambang pasir. Akan tetapi, saat kami turun ke lapangan, aktivitasnya sudah berhenti, sehingga tindakan kami hanya sebatas menindaklanjuti laporan,” jelas Wiyoto dengan rinci.

Khusus untuk laporan di Munggangsari, sumbernya datang langsung dari otoritas desa. Kepala Desa Munggangsari sendiri yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut pada Juli 2025. Namun demikian, saat ini lokasi tersebut sudah dalam kondisi sepi dan tidak aktif lagi. Situasi ini menunjukkan bahwa pelaku ilegal seringkali beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Di akhir penjelasannya, Wiyoto kembali menekankan poin krusial tentang pentingnya kepatuhan terhadap prosedur perizinan. Beliau menjelaskan dengan gamblang bahwa izin usaha pertambangan (IUP), baik untuk tahap pencarian (eksplorasi) maupun produksi, hanya akan diterbitkan setelah lokasi yang diajukan lulus uji kesesuaian tata ruang. Dengan kata lain, “Kalau mau menambang, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengecek tata ruang. Pertanyaannya, apakah wilayah itu memang diperbolehkan untuk tambang atau tidak? Jadi, sudah pasti kalau lokasinya masuk zona larangan, izin pasti tidak akan keluar, meskipun ada pengajuan,” tutupnya tegas. Pesan ini jelas merupakan panduan utama bagi siapa pun yang ingin berkecimpung di dunia pertambangan secara legal dan bertanggung jawab.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com