Berita  

Apa Dasarannya? Pemecatan 9 Ketua RT di Cipadu Tangerang Bikin Warga Geram

Spanduk tuntutan warga RW 01 lantaran diduga ikut andil dalam pemecatan RT di Cipadu.

TANGERANG, Exposenews.id – Sebuah keputusan yang mengguncang komunitas terjadi di Cipadu, Tangerang! Pihak Kelurahan Cipadu secara mengejutkan memecat sembilan Ketua RT di wilayah RW 001 secara serentak pada Kamis (18/9/2025). Bahkan, aksi protes pun segera menyulut kemarahan warga yang merasa dikhianati oleh proses sepihak ini.

Pemecatan Massal Hampir Seluruh Lingkungan

Secara spesifik, langkah pemecatan ini menyasar para pemimpin di RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 09, dan 10. Dengan kata lain, hampir seluruh struktur pemerintahan tingkat terendah di RW tersebut mereka lumpuhkan hanya dengan selembar surat, yaitu Surat Keputusan Lurah Cipadu Kecamatan Larangan bernomor: 148/ KEP-121 Tapem/2025. Surat yang berisi perintah pemberhentian para Ketua RT RW 001 Kelurahan Cipadu itu secara resmi mengakhiri masa jabatan para tokoh masyarakat yang dipilih langsung oleh warga.

Kekecewaan Warga: Demokrasi Dikhianati?

Akibatnya, keputusan sepihak ini langsung memantik gelombang kekecewaan dan kemarahan warga. Pasalnya, Kelurahan sama sekali tidak mengadakan musyawarah atau meminta pendapat masyarakat terlebih dahulu. Alhasil, warga merasa hak demokrasi mereka telah diinjak-injak. “Saya benar-benar terkejut ketika mengetahui kabar ini dari grup WhatsApp RT pada tanggal 18 September 2025, bahwa lurah memecat ketua RT kami. Padahal, kami memilihnya secara demokratis,” ungkap Hari Purwanto (45), seorang warga RT 02 RW 01, dengan nada kesal pada Kamis (25/9/2025). Pengakuan ini jelas menunjukkan betapa prosesnya terkesan tertutup dan tidak transparan.

Alasan Pemecatan yang Samar dan Indikasi Malaadministrasi

Lalu, apa alasan di balik pemecatan massal ini? Surat keputusan tersebut menyebutkan bahwa kesembilan ketua RT itu mereka pecat karena melanggar Pasal 21 Poin 1 Huruf e Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015. Pasal tersebut berbunyi tentang “sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau norma-norma kehidupan masyarakat”. Namun, alasan ini justru menimbulkan lebih banyak tanda tanya. Menurut penuturan warga, alasan yang diberikan Lurah Cipadu, Dady Afiandi, sangatlah tidak jelas dan tidak mendasar. Sebab, dia sama sekali tidak menjelaskan secara rinci norma atau aturan spesifik apa yang telah dilanggar oleh para ketua RT. Akibatnya, warga menilai pemecatan ini seperti mencari-cari kesalahan tanpa bukti yang konkrit.

Belum lagi, masyarakat sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan ini. “Lurah tidak pernah sekali pun menanyakan atau berdiskusi dengan kami, warga. Langsung saja dia melayangkan surat pemecatan yang bahkan sudah ditandatangani oleh camat,” tegas Hari. Tindakan ini semakin mengukuhkan kesan bahwa pemecatan ini dilakukan secara otoriter. Selain itu, warga juga menemukan indikasi kuat adanya malaadministrasi yang sangat fatal dalam surat keputusan tersebut. Misalnya, dalam surat tertulis bahwa keputusan ini ditetapkan pada Senin, 29 September 2025. Padahal, pada hari pengumuman, tanggal baru menunjukkan 25 September. “Ini jelas sebuah kesalahan administrasi yang sangat aneh. Suratnya sudah menyebut tanggal di masa depan,” papar Hari.

Aksi Protes dan Peringatan Eskalasi ke Level yang Lebih Tinggi
Tentu saja, rasa kesal dan ketidakadilan ini tidak bisa warga pendam begitu saja. Oleh karena itu, mereka pun mengambil tindakan dengan menggelar aksi protes secara langsung di kantor Kelurahan Cipadu pada Rabu (24/9/2025). Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan sejumlah tuntutan tegas, terutama penolakan terhadap penonaktifan sepihak para ketua RT dan mendesak agar Ketua RW 01 juga diganti. “Kami menduga kuat Ketua RW ini yang membisiki Lurah, sehingga Lurah mengambil keputusan yang tidak bijaksana ini,” jelas Hari. Warga yakin ada permainan politik di tingkat RW yang memicu insiden ini.

Saat aksi berlangsung, Camat Cipadu, Nasrullah, akhirnya menemui massa aksi. Akan tetapi, warga justru kecewa berat karena Lurah Cipadu, Dady Afiandi, tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti pelatihan di Pandeglang. Ketidakhadirannya ini dianggap sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab. Namun, aksi ini hanyalah batu loncatan pertama. “Aksi ini bukan yang terakhir, ini baru langkah awal. Warga bertekad untuk membawa persoalan ini ke DPRD Kota Tangerang, bahkan kalau perlu sampai ke tingkat nasional,” tutup Hari dengan penuh keyakinan. Semangat perjuangan warga Cipadu menunjukkan bahwa pertarungan untuk memperjuangkan demokrasi di tingkat akar rumput masih akan berlanjut.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com