Exposenews.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), dengan percaya diri mengonfirmasi bahwa mereka telah melacak keberadaan Jurist Tan. Perlu diketahui, Jurist Tan merupakan mantan staf khusus Nadiem Makarim yang kini menjadi buronan dalam kasus megakorupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, dengan tegas menyatakan, “Kita sudah tahu ada di mana,” saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (22/9/2025). Meski demikian, Untung dengan bijak memilih untuk tidak membocorkan detail lokasi persembunyian Jurist Tan lebih lanjut dan hanya menutup pernyataannya dengan, “Kita update nanti.”
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka, Ini Daftar Lengkap Pelaku!
Sebelumnya, kasus ini semakin panas setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan bos Jurist Tan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka. Penetapan Nadiem sebagai tersangka ini terjadi setelah pihak Kejagung memeriksanya sebanyak tiga kali sebagai saksi, yang terakhir pada Kamis (18/9/2025).
Tak hanya Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka kunci lainnya dalam kasus yang mengguncang dunia pendidikan ini. Keempat tersangka tersebut adalah:
-
Ibrahim Arief (IBAM), yang berperan sebagai mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
-
Mulyatsyahda (MUL), yang menjabat sebagai Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada periode 2020-2021.
-
Sri Wahyuningsih (SW), yang saat itu memegang posisi sebagai Direktur Sekolah Dasar.
-
Dan tentunya, Jurist Tan (JT) sendiri, sebagai mantan Stafsus Mendikbudristek di era kepemimpinan Nadiem.
Mengulik Modus Operandi Jurist Tan dalam Skandal Chromebook
Lalu, bagaimana sebenarnya peran Jurist Tan dalam skandal ini? Ternyata, nama Jurist Tan sudah mulai aktif terlibat sejak Desember 2019, yang artinya hanya berselang dua bulan setelah Nadiem Makarim dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Pada saat itu, Jurist dengan inisiatifnya sendiri melakukan pertemuan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membahas teknis pengadaan laptop Chrome.
Tak berhenti di situ, Jurist kemudian menghubungkan Ibrahim Arief dengan Yeti untuk membuat kontrak kerja yang akhirnya menempatkan Ibrahim sebagai konsultan di PSPK. Alhasil, Ibrahim pun resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek, dengan tugas utama membuat kajian yang secara spesifik mengarahkan pengadaan agar menggunakan produk Chromebook.
Yang lebih mengejutkan, Jurist Tan tercatat aktif mendampingi Nadiem Makarim dalam pertemuan-pertemuan penting dengan pihak Google Indonesia sepanjang awal hingga pertengahan 2020. Pasca pertemuan tersebut, Nadiem secara langsung memberikan tugas kepada Jurist untuk melanjutkan pembahasan lebih detail dengan Google. Dari serangkaian diskusi inilah, akhirnya tercipta kesepakatan co-investment dengan Google yang menyetorkan dana hingga 30 persen untuk Kemendikbudristek.
Tak hanya itu, dalam rapat-rapat internal Kemendikbudristek, Jurist Tan sering kali terlihat mendampingi atau bahkan memimpin rapat bersama staf khusus lainnya, Fiona. Hal ini menunjukkan tingkat pengaruh dan keterlibatannya yang sangat tinggi dalam proses pengambilan keputusan.
Status Buron dan Pengejaran Hukum Internasional
Meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Jurist Tan hingga detik ini masih berhasil menghindari hukum dengan status buron (DPO) karena diperkirakan berada di luar negeri. Namun, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Divhubinter Polri, melalui NCB Interpol Indonesia, telah secara resmi mengajukan penerbitan red notice Internasional untuk Jurist Tan.
Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa pengajuan red notice ini mereka lakukan tepatnya pada minggu lalu, segera setelah Kejagung menyelesaikan gelar perkara dan melengkapi seluruh administrasi penyidikan (mindik) yang menjadi syarat wajib dari Interpol. “Sudah saya ajukan minggu lalu, begitu selesai dilakukannya gelar perkara dan kelengkapan administrasi dari Kejagung,” tegas Untung dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (16/9/2025).
Lebih lanjut, Untung memaparkan bahwa setiap pengajuan red notice harus melalui proses penilaian yang sangat ketat oleh Commission for the Control of Interpol’s Files (CCF) dan Notices and Diffusions Task Force (NDTF). “Kita tunggu terbitnya IRN tersebut,” ujarnya penuh antisipasi.
Kerugian Negara Fantastis dan Langkah Pembatasan Paspor
Perlu ditekankan, nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini benar-benar fantastis, yaitu mencapai sekitar Rp 9,3 triliun! Sementara itu, Jurist Tan masih terus bersembunyi di luar negeri.
Sebagai langkah lanjutan untuk mempersempit ruang geraknya, Direktorat Jenderal Imigrasi dengan sigap telah mencabut paspor milik Jurist Tan pada 4 Agustus 2025 lalu. Dengan demikian, penerbitan red notice dari Interpol menjadi langkah krusial agar aparat penegak hukum di seluruh dunia dapat ikut serta melacak dan menangkap Jurist Tan jika terdeteksi berada di wilayah yurisdiksi mereka. Misi pengejaran pun kini memasuki babak internasional!
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com