Exposenews.id – Pernahkah kamu membayangkan harus merogoh kocek hingga belasan juta hanya untuk memindahkan sebuah tiang listrik? Fenomena ini ternyata sedang ramai dikeluhkan warga di berbagai daerah! Kisahnya berawal dari seorang warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang harus mengeluarkan biaya fantastis, yakni Rp 11 juta, demi memindahkan tiang listrik yang berdiri di depan rumahnya. Bukan cuma sekali, keluhan serupa juga datang dari jauh, tepatnya dari Agung Wiidodo, seorang warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Ia mengaku dikenakan biaya sekitar Rp 4,3 juta untuk proses yang sama di pekarangan rumahnya.
Lantas, apa sih yang bikin warga sampai rela keluar uang sebanyak itu? Ternyata, keberadaan tiang listrik kerap mereka anggap sangat mengganggu aktivitas sehari-hari dan bahkan punya potensi risiko menimbulkan korsleting yang berbahaya. Pertanyaan besar pun mencuat ke permukaan: Mengapa permintaan pemindahan tiang listrik yang seolah untuk kenyamanan bersama justru harus dibayar dengan biaya yang tidak sedikit oleh warga?
PLN Buka Suara! Ini Alasan Di Balik Biaya Selangit!
Menanggapi gelombang keluhan yang semakin menjadi-jadi, Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Dana Puspita Sari, langsung angkat bicara. Dengan tegas, ia menegaskan bahwa pemindahan tiang listrik bukanlah proses sembarangan, melainkan memiliki mekanisme dan prosedur resmi yang sangat jelas. “Biaya yang timbul (digunakan) untuk kegiatan tersebut,” jelas Dana saat dikonfirmasi pada Rabu (17/9/2025).
Lebih lanjut, Dana membeberkan secara rinci bahwa biaya yang dikenakan kepada warga sebenarnya dialokasikan secara khusus. Dana tersebut digunakan untuk menutup segala kebutuhan sumber daya dalam proses pemindahan tiang listrik, mulai dari tenaga kerja, peralatan, hingga material pendukung. Ia juga memastikan dengan penuh komitmen bahwa PT PLN (Persero) selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik nasional, PLN selalu berpegang pada ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Aturan Mainnya! Tanah untuk Kepentingan Umum vs Kepentingan Pribadi
Nah, untuk memahami kebijakan ini lebih dalam, kita harus melihat dasar hukum yang melandasinya. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan dengan jelas bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik—dalam hal ini PLN—berhak menggunakan tanah untuk kepentingan umum, termasuk tentunya untuk mendirikan tiang listrik. Artinya, kehadiran tiang listrik itu sendiri sejatinya dipandang sebagai bagian vital dari jaringan ketenagalistrikan yang berfungsi sebagai utilitas umum dan demi melayani kepentingan masyarakat luas.
Lalu, di mana letak permasalahannya? Permasalahan muncul ketika seorang warga menginginkan pemindahan tiang tersebut dengan alasan yang bersifat pribadi, seperti alasan kenyamanan atau estetika. Oleh karena itu, permintaan seperti ini secara otomatis masuk ke dalam kategori layanan khusus yang konsekuensinya dibebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PLN.
Mau Pindahin Tiang? Ikuti Langkah-Langkah Jitu Ini!
Bagi kamu yang mungkin sedang berada dalam situasi yang sama dan ingin mengajukan pemindahan, PLN telah memaparkan prosedur resmi yang harus kamu ikuti dengan seksama, di antaranya:
-
Pastikan Kepemilikan Tiang
Hal pertama dan yang paling utama, kamu harus memastikan bahwa tiang yang ingin dipindahkan tersebut benar-benar milik PLN, bukan milik provider telekomunikasi lain. Jangan sampai salah sasaran! -
Hubungi PLN 123
Jika sudah yakin, segera ajukan permohonanmu melalui contact center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau melalui aplikasi PLN mobile pada menu “Pengaduan”. Praktis dan bisa dilakukan dari rumah! -
Lengkapi Identitas
Jangan lupa untuk menyertakan identitas lengkap seperti ID pelanggan, nomor ponsel yang bisa dihubungi, deskripsi lokasi yang detail, dan foto jelas dari tiang listrik yang dimaksud. Data yang lengkap mempercepat proses! -
Tunggu Survei Lokasi
Setelah permohonanmu diterima, tim dari PLN akan langsung terjun ke lapangan untuk melakukan survei. Dari sinilah nantinya PLN akan menghitung estimasi biaya serta lama pengerjaan yang dibutuhkan.
Uniknya, untuk menjamin transparansi dan menghindari praktik gratifikasi, biaya yang telah disepakati kemudian harus dibayarkan melalui channel Payment Online Bank (POB).
Transparansi vs Beban Warga, Debat yang Tak Kunjung Usai
Meskipun penjelasan resmi telah diberikan, perdebatan hangat di kalangan masyarakat rupanya masih terus bergulir tanpa henti. Di satu sisi, banyak warga yang tetap menilai bahwa biaya yang ditetapkan tersebut terasa cukup memberatkan, terlebih lagi jika tiang listrik tersebut memang berdiri di atas lahan pribadi milik mereka. Di sisi lain, PLN dengan teguh menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk kepatuhan mutlak pada regulasi yang berlaku sekaligus menjadi cara untuk menjaga agar pelayanan yang diberikan tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur standar yang ada.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com