Berita  

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Sintetis Senilai Rp 21 Miliar yang Pede Berjualan di Instagram

Polres Tangerang Selatan saat konferensi pers terkait pengungkapan pengedaran narkoba jenis sintesis

TANGERANG SELATAN, Exposenews.id – Sungguh keterlaluan! Polisi akhirnya berhasil membongkar aksi sembilan pengedar narkoba jenis sintetis yang dengan sangat lancangnya memanfaatkan media sosial Instagram sebagai marketplace haram mereka. Bukannya memanfaatkan platform untuk hal positif, para tersangka ini justru menjadikannya sarana untuk merusak generasi muda.

Modus Operandi: Beli dari Satu Akun, Jual di Akun Lain

Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Viktor Ingkiriwang, modus operandi jaringan ini ternyata cukup terorganisir. Pertama-tama, para tersangka ini aktif membeli barang haram tersebut dari sebuah akun Instagram tertentu. Selanjutnya, dengan percaya diri, mereka pun mengedarkan narkoba itu kembali menggunakan akun media sosial lain yang mereka kelola sendiri. Viktor Ingkiriwang pun menjelaskan, “Mereka mendapatkan barang tersebut dari akun Instagram @IR.Revoluusioner, kemudian mereka edarkan sendiri menggunakan akun Instagram @coboyjunkies.project yang sengaja mereka kelola,” ujar Victor saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, pada Sabtu (20/9/2025).

Dibongkar dalam Tiga Gelombang Penangkapan

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman membeberkan detail panjang pengungkapan kasus yang menggemparkan ini. Ternyata, pengungkapan jaringan narkoba besar ini tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tiga tahap penyelidikan yang sangat rumit dan penuh kehati-hatian.

Awalnya, penangkapan pertama berhasil dilakukan pada Kamis (7/8/2025) di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Pada kesempatan itu, polisi meringkus dua tersangka berinisial AS (30) dan FF (27). Bahkan, dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti yang sangat banyak, yaitu 64 gram tembakau sintetis yang siap diedarkan.

Tak berhenti di situ, penyelidikan terus dilanjutkan secara intensif. Hingga akhirnya, pada Jumat (12/9/2025) dini hari tepat pukul 04.30 WIB, polisi kembali melakukan penyergapan. Kali ini, empat tersangka lagi berhasil diamankan di Jalan Sindanglaya, Pacet, Cianjur. Keempatnya adalah AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18). Yang lebih mencengangkan, dari tangan keempat tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti yang jumlahnya jauh lebih fantastis, yaitu 2,8 kilogram tembakau sintetis! Bahkan, narkoba sebanyak itu tengah siap mereka edarkan ke seluruh wilayah Jabotabek melalui akun Instagram @coboyjunkies.project.

Pabriknya Ditemukan di Sebuah Apartemen

Puncaknya, tiga tersangka terakhir akhirnya berhasil diamankan di Sleman, Yogyakarta, pada Senin (15/9/2025). Dari hasil pemeriksaan mendalam, polisi mendapatkan informasi yang sangat vital. Ternyata, mereka mengelola sebuah pabrik atau home industry di salah satu apartemen di Cikarang Selatan, Bekasi. Tanpa basa-basi, polisi langsung menyergap apartemen tersebut.

Di lokasi tersebut, berbagai bahan baku berupa serbuk dan cairan kimia ditemukan oleh pihak kepolisian. Selain itu, semua peralatan produksi yang digunakan untuk meracik narkoba sintetis itu juga berhasil diamankan.

Nilai Sitaan Mencapai Rp 21 Miliar

Secara total, seluruh rangkaian pengungkapan ini menghasilkan barang bukti yang jumlahnya sangat fantastis, mencapai 21 kilogram! Dengan kata lain, nilai pasar dari narkoba sitaan ini diperkirakan mencapai Rp 21 miliar. Bayangkan saja, betapa besar kerugian dan kerusakan yang bisa ditimbulkan andai barang haram ini beredar luas di masyarakat.

Bahan Baku Diduga Impor dari China

Menurut Pardiman, bahan baku narkoba ini diduga kuat berasal dari luar negeri, tepatnya China yang mereka kirim melalui jalur udara. Meskipun demikian, pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan jaringan internasional yang masif. “Faktanya, peredaran mereka ini sangat terfokus di area Jabotabek dan mereka sangat lihai memanfaatkan media sosial untuk menjaring korban. Berdasarkan investigasi, jaringan jahat ini sudah beroperasi kurang lebih selama tiga sampai empat bulan,” tegas Pardiman.

Ancaman Hukuman yang Sangat Berat

Perlu diketahui, kesembilan tersangka ini memiliki peran yang sangat berbeda-beda dalam jaringan tersebut. Beberapa dari mereka bertindak sebagai pengedar, sebagian lain berperan sebagai kurir, dan ada juga yang bertugas sebagai ‘pemasak’ atau produsen yang meracik tembakau sintetis tersebut.

Atas perbuatan keji mereka, para tersangka kini terjerat pasal berlapis. Mereka menghadapi Pasal 113, 114, 112 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Semoga saja, proses hukum ini berjalan maksimal untuk memberikan efek jera yang sebesar-besarnya.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com