BREBES, Exposenews.id – Sebuah surat pernyataan kontroversial yang diterbitkan oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, tiba-tiba menjadi viral dan memicu kemarahan publik. Alih-alih sekadar meminta persetujuan, surat itu justru secara terang-terangan meminta orangtua siswa untuk melepas hak menggugat sekolah apabila anak mereka mengalami keracunan dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah.
Awalnya, surat tersebut menyebar luas setelah sejumlah orangtua murid merasa geram dan mengeluhkan isinya yang mereka nilai sangat memberatkan serta tidak memihak kepentingan anak. Mereka pun menyuarakan protes keras melalui berbagai kanal media sosial.
Isi Surat yang Bikin Heboh
Selanjutnya, mari kita kupas isi surat yang memicu badai kontroversi ini. Surat yang memakai kop resmi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes itu tidak hanya sekadar menawarkan program, tetapi juga memuat klausul pelepasan tanggung jawab (waiver) yang sangat tidak biasa.
Selain itu, surat itu memuat setidaknya enam poin risiko yang harus disetujui dan ditanggung sepenuhnya oleh orangtua atau wali murid jika mereka menerima program MBG. Poin-poin tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa wali murid harus menyadari dan menanggung sendiri segala risiko yang mungkin terjadi, yaitu:
-
Pertama, terjadinya gangguan pencernaan seperti sakit perut, diare, mual, dan sejenisnya.
-
Kedua, munculnya reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak teridentifikasi sebelumnya.
-
Ketiga, adanya kontaminasi ringan pada makanan yang disebabkan oleh faktor lingkungan atau proses distribusi.
-
Keempat, ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan spesifik anak.
-
Kelima, inilah yang paling menyita perhatian: keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali sekolah atau panitia, misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga.
-
Keenam, orangtua juga bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000 jika tempat makan yang disediakan mengalami kerusakan atau kehilangan.
Berdasarkan semua poin di atas, surat itu kemudian mewajibkan orangtua untuk menyatakan bahwa mereka tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara, selama pihak sekolah mengklaim telah menjalankan prosedur standar.
Kemarahan Para Orangtua
Sebagai respon, banyak orangtua yang langsung menyayangkan sikap pihak sekolah. Seorang wali murid yang memilih untuk tidak disebutkan namanya menyatakan kekesalannya, “Kalau memang niatnya tulus membantu, kenapa justru kami yang dibebani dengan segudang risiko seperti ini? Ini seperti melempar tanggung jawab.”
Merespon viralnya surat ini, sejumlah media pun berusaha melakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi MTs Negeri 2 Brebes pada Selasa (16/9/2025). Sayangnya, pihak yang berwenang seperti Kepala Madrasah dilaporkan sedang tidak berada di tempat.
Kemudian, petugas keamanan (satpam) yang berjaga hanya meminta awak media untuk mengisi buku tamu dan meninggalkan nomor telepon untuk dihubungi kembali. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak sekolah sama sekali belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi apa pun.
Kemenag Brebes Cabut Paksa Surat Kontroversial
Di sisi lain, otoritas setempat langsung mengambil langkah cepat. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Brebes, Mad Sholeh, membenarkan bahwa surat pernyataan itu benar adanya dan telah beredar di media sosial.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mengkoordinasikan atau menyetujui penerbitan surat tersebut. “Jadi, sebelumnya benar-benar tidak ada koordinasi dengan pihak Kemenag,” tegas Mad Soleh dalam percakapan telepon pada Selasa (16/9/2025).
Oleh karena itu, begitu mengetahui hal ini, Kemenag Brebes secara tegas memerintahkan pihak sekolah untuk segera mencabut surat itu. “Begitu saya tahu, saya langsung meminta agar surat itu dicabut. Pokoknya saya tidak mau tahu dan surat itu harus dicabut sekarang juga. Apalagi sebenarnya tidak ada keharusan untuk membuat surat pernyataan seperti itu,” jelasnya dengan nada tegas.
Mad Soleh kemudian membeberkan bahwa awal mula surat itu terbit bermula dari rencana kerjasama antara pengelola MBG dengan MTs Negeri 2 Brebes pada Jumat pekan lalu. “Pihak pengelola MBG-lah yang menyerahkan contoh surat seperti itu kepada sekolah. Kemudian, pada hari Jumat, pihak sekolah tanpa koordinasi lebih lanjut langsung menindaklanjuti dengan membuat dan membagikan surat tersebut kepada para siswa,” papar Soleh.
Pihak sekolah, menurut Mad Soleh, berdalih bahwa surat itu hanya dimaksudkan untuk mendata siswa yang memiliki alergi atau pantangan makanan tertentu. “Dari seribuan siswa itu kan bisa saja ada yang alergi, misalnya tidak boleh makan telur, atau tidak makan nasi, dan lain-lain,” ujarnya mencoba menjelaskan alasan sekolah.
Formulir Digital Gantikan Surat Pencabutan
Setelah surat pernyataan yang kontroversial itu akhirnya dicabut, pihak sekolah kemudian menggantinya dengan metode yang lebih transparan dan tidak memaksa. Mereka mengedarkan formulir digital melalui Google Form yang disebarkan secara daring kepada para wali kelas.
“Isi formulir baru itu jauh lebih sederhana dan relevan: hanya mencantumkan nama, kelas, dan jenis alergi apa yang dimiliki siswa. Ini murni sebagai upaya pencegahan agar makanan yang diberikan tidak membahayakan siswa,” jelas Mad Soleh.
Pada akhirnya, Mad Soleh menegaskan kembali komitmennya bahwa seluruh madrasah di bawah naungan Kemenag Brebes sepenuhnya mendukung program Presiden. “Prinsipnya kami tidak menolak program MBG. Justru, kami akan mendukung penuh dan menjalankannya sesuai dengan semua peraturan serta prosedur yang berlaku,” pungkasnya menutup pernyataan.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com