Berita  

Oknum Polwan Pamekasan Diduga Minta ‘Biaya Proses’ Rp 17,5 Juta ke Korban Penipuan

Kuasa hukum Isqomariyah, Naufal Rizqiyanto saat melaporkan oknum polwan di Propam Polda Jatim

PAMEKASAN, Exposenews.id – Sebuah kejadian yang menggemparkan terjadi di Pamekasan! Seorang oknum Polwan berinisial IJ dari Polres Pamekasan kini menjadi sorotan karena diduga meminta uang sebesar Rp 17,5 juta dari seorang korban penipuan. Ia berjanji akan membantu pengembalian uang korban, namun yang terjadi justru sebaliknya. Akibatnya, kasus ini pun langsung dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur pada Sabtu (13/9/2025).

Laporan Resmi Diajukan, Tiga Pasal Disiapkan

Melalui kuasa hukumnya, Naufal Rizqiyanto, korban yang bernama Isqomariyah (34), warga Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Sumenep, secara resmi melaporkan oknum tersebut pada Kamis (11/9/2025). Menurut Naufal, tindakan IJ bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan memenuhi tiga unsur sekaligus: penipuan, penggelapan, dan pemerasan! “Klien kami mengalami kerugian materiil dan moril yang sangat besar,” tegasnya.

Kronologi Mencengangkan: Dari Saksi Jadi Korban Baru

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi lengkapnya? Ceritanya berawal ketika Isqomariyah yang menjadi korban penipuan oleh Hozizeh (yang kini sudah ditahan) dipanggil penyidik Polres Pamekasan untuk menjadi saksi. Namun, situasi justru berbelok arah pada 23 Desember 2025. Saat itulah, IJ menghubungi Isqomariyah melalui pesan WhatsApp.

Modus Bujukan & Janji Manis yang Menyesatkan

Dalam percakapan tersebut, IJ secara terus-menerus membujuk korban agar mencabut laporan yang telah dibuat terhadap Hozizeh. Padahal, faktanya Isqomariyah sama sekali tidak pernah membuat laporan resmi! Sayangnya, karena kurang paham dengan proses hukum, korban akhirnya termakan bujukan oknum tersebut.

Syarat Pencabutan Laporan: Bayar Rp 17,5 Juta!

Tidak berhenti di situ, IJ kemudian mengajukan syarat yang mengejutkan. Ia meminta Isqomariyah untuk membayar Rp 17,5 juta jika ingin laporan dicabut. Selain itu, IJ juga menjanjikan bahwa uang kerugian dari kasus penipuan akan dibantu dikembalikan oleh Hozizeh. Tanpa pikir panjang, korban pun menyetujui tawaran itu.

Uang Tertransfer, Janji Menguap

Akan tetapi, janji manis IJ ternyata hanya isapan jempol belaka. Meski uang sudah ditransfer, Isqomariyah sama sekali tidak menerima berkas pencabutan laporan. Bahkan, uangnya pun tidak kembali. Transfer pertama dilakukan pada 26 Desember 2024 pukul 15.25.28 sebesar Rp 15 juta melalui Bank BRI agen Brilink atas nama Hasin Pojur. Sementara itu, transfer kedua dilakukan pada 4 Januari 2025 pukul 13.26 sebesar Rp 2,5 juta via SeaBank atas nama Ach. Fauzi. Kedua transfer tersebut ditujukan ke rekening BCA milik IJ.

Karena merasa diperdaya, korban dan kuasa hukumnya memutuskan untuk melaporkan oknum Polwan tersebut langsung ke Polda. “Kami sengaja tidak melaporkan ke Polres setempat karena yang bersangkutan masih aktif bertugas di sana. Kami khawatir terjadi pembiaran atau intimidasi,” jelas Naufal.

Tuntutan & Harapan Korban untuk Keadilan

Mereka berharap Propam Polda Jatim segera menindaklanjuti laporan ini dan mendalami tiga pasal yang dijeratkan. Selain itu, mereka juga memohon agar IJ segera diberikan sanksi tegas sesuai aturan internal Polri. Tidak lupa, perlindungan hukum bagi Isqomariyah juga sangat dibutuhkan agar terhindar dari intimidasi selama proses pengaduan berlangsung.

Kapolres Bungkam, Nasib Oknum Polwan Dinantikan

Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto sama sekali tidak memberikan tanggapan terkait kasus ini. Upaya untuk menghubungi beliau melalui telepon seluler dan pesan singkat tidak membuahkan hasil. Masyarakat pun kini menunggu tindakan tegas dari institusi kepolisian agar oknum seperti ini tidak lagi merusak citra Polri.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com