MALANG, Exposenews.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) saat ini tengah memburu identitas oknum wisatawan yang nekat menerbangkan paralayang di kawasan TNBTS. Aksi nekat ini kemudian menjadi perbincangan hangat setelah videonya viral di media sosial. BB TNBTS secara tegas mengecam tindakan oknum tersebut karena dinilai telah melakukan dua pelanggaran sekaligus: melanggar aturan taman nasional dan melanggar adat istiadat masyarakat Tengger yang sangat dihormati.
Bromo Bukan Sekadar Tempat Wisata, Tapi Wilayah Sakral
Selanjutnya, perlu kita pahami bahwa bagi masyarakat Tengger, Gunung Bromo bukan sekadar destinasi wisata biasa, melainkan kawasan yang sangat sakral dan penuh dengan nilai spiritual. Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, pun mempertegas hal ini dengan mengutip Surat Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger Nomor 295/Perm/PDP-Tengger/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024. Surat tersebut secara jelas menyatakan bahwa Kawasan Bromo merupakan wilayah suci yang harus dilindungi.
Sanksi Adat Menanti Para Pelanggar Aturan
Oleh karena itu, berdasarkan surat itu, setiap pelanggar aturan adat Tengger akan menghadapi sanksi adat yang telah ditetapkan. Sanksi ini akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Sebagai contoh, untuk pelanggaran ringan seperti mengganggu proses ritual atau mengambil sarana ritual sebelum acara selesai, pelaku akan dikenai sanksi ringan berupa ritual pembersihan kawasan dan sanksi sosial, yaitu membuat video klarifikasi bersama salah satu tokoh adat.
Buang Sampah Sembarangan pun Kena Denda!
Kemudian, untuk pelanggaran tingkat sedang, sanksinya akan jauh lebih berat. Pelanggaran ini mencakup buang air kecil/besar sembarangan, mengambil flora, fauna, atau bahkan batu dan pasir, melempar benda bukan sesaji ke kawah Bromo, serta menerbangkan drone, balon udara, atau paralayang di atas kawasan sakral. Sanksinya berupa ritual bersih kawasan, sanksi fisik yang disesuaikan dengan pelanggaran, dan tentunya sanksi sosial.
Ini Dia Sanksi Paling Berat yang Bisa Diterapkan!
Selain itu, terdapat juga sanksi berat yang mengancam pelaku pelanggaran serius. Pelanggaran ini meliputi merusak kawasan sakral, berperilaku asusila (main, madat, mabok, madon, maling, atau melecehkan), menaiki bangunan sakral, membangun infrastruktur tanpa izin, melakukan usaha yang merusak, dan beraktivitas di luar adat tanpa izin tertulis dari Paruman. Sanksinya sangat komprehensif, mulai dari ritual bersih kawasan, sanksi fisik, denda materi, hingga sanksi sosial.
Imbauan Keras untuk Seluruh Wisatawan
Maka dari itu, BB TNBTS melalui Rudijanta mengimbau seluruh masyarakat, wisatawan, dan pelaku usaha wisata untuk mematuhi semua aturan adat dan konservasi. Tujuannya tidak lain adalah untuk menjaga kelestarian alam dan menghormati nilai-nilai sakral yang telah dipegang teguh oleh masyarakat Tengger turun-temurun.
Detik-Detik Aksi Pelanggaran yang Terekam Kamera
Sebelumnya, video yang diunggah akun @indonesian_mountains pada Rabu (10/9/2025) ini memicu kecaman luas. Dalam video tersebut, terlihat jelas seorang pria dengan kostum dan helm putih sedang terbang menggunakan paralayang dari sebuah bukit menuju Gunung Batok, dengan parasut berwarna jingga yang mencolok. BB TNBTS akhirnya berhasil melacak bahwa aksi illegal ini terjadi pada 30 Juli 2025 di sekitar kawasan Lemah Pasar. Hingga berita ini diturunkan, identitas sang paraglider masih terus diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com