Exposenews.id – Pemerintah secara resmi mengakhiri kemitraan di sektor budidaya lobster dengan Vietnam. Keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kerja sama selama ini.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memaparkan bahwa kolaborasi kedua negara sebelumnya telah menyepakati periode uji coba selama satu tahun. Dalam kesepakatan itu, ditetapkan target budidaya sebesar 30 juta ton lobster per bulan.
Namun, realisasi di lapangan justru menunjukkan hasil yang jauh dari ekspektasi. “Capainnya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dari target 30 juta ton per bulan, realisasi keseluruhan dalam satu tahun hanya mencapai 17 juta ton,” jelas Trenggono dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI.
Penyelundupan Benih Lobster Ilegal yang Semakin Marak
Temuan ini diperparah dengan masih maraknya praktik penyelundupan benih lobster ilegal. Berdasarkan evaluasi mendalam, pemerintah akhirnya mengambil keputusan untuk menghentikan kerja sama tersebut.
Trenggono kemudian melakukan koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai langkah strategis selanjutnya. Dibahas perlunya penerbitan Peraturan Presiden khusus yang mengatur ekspor lobster dan penindakan aktivitas ilegal di bidang perikanan.
“Untuk menindak praktik ilegal secara efektif, diperlukan payung hukum yang kuat. Perpres akan memberikan landasan hukum yang jelas bagi semua pihak,” tegas Trenggono.
Vietnam selama ini diketahui menjadi tujuan utama penyelundupan benih ilegal dari Indonesia. Pada September 2024 lalu, berhasil diungkap jaringan penyelundupan yang melibatkan beberapa negara transit sebelum akhirnya sampai ke Vietnam.
Laksamana Muda TNI Didong Rio Duto Purwo Kuntjoro menyatakan bahwa investigasi bersama antara Kementerian KP dan TNI AL mengonfirmasi Vietnam sebagai tujuan akhir dari aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian KP, Pung Nugroho Saksono, menambahkan bahwa selain Vietnam, China juga melakukan budidaya lobster. Namun, kondisi iklim Vietnam dinilai lebih sesuai untuk pengembangan budidaya lobster.
Sebagai bukti komitmen pemberantasan illegal fishing, pada 5 September 2024 lalu berhasil digagalkan penyelundupan 49.701 ekor benih lobster yang nilainya mencapai Rp 7,4 miliar. Operasi ini dilakukan di lokasi transit di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.
Langkah penghentian kerja sama ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk melindungi sumber daya kelautan Indonesia dan memastikan sustainability sektor perikanan nasional.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com