Berita  

Nadiem Makarim Ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim

JAKARTA, Exposenews.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuat keputusan mengejutkan dengan menetapkan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat laptop berbasis Chromebook.

Pengumuman Resmi dari Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka baru berinisial NAM. “Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, kesaksian para pihak, dan kelengkapan alat bukti, kami telah menetapkan tersangka baru pada sore hari ini,” jelas Anang dalam konferensi pers pada Kamis, 4 September 2025.

Tim penyidik Kejagung melakukan proses investigasi komprehensif dengan memeriksa lebih dari 120 orang saksi dan menghadirkan empat ahli bidang teknologi dan pengadaan barang. Pemeriksaan intensif ini dilakukan selama beberapa bulan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Mantan CEO Gojek ini diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam konjungsi dengan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor bersama Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penampilan Tenang Nadiem

Saat memasuki gedung Kejaksaan Agung, Nadiem menunjukkan sikap tenang dan profesional. Pendampingannya oleh Hotman Paris Hutapea, pengacara ternama Indonesia, menambah perhatian media terhadap kasus ini. Dengan singkat, Nadiem menyampaikan, “Saya memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, terima kasih atas perhatiannya, mohon doa restu.”

Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, terungkap bahwa Nadiem melakukan beberapa pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia. Pertemuan ini kemudian diikuti dengan keputusan penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK Kementerian.

Pada tanggal 6 Mei 2019, Nadiem mengadakan rapat virtual melalui platform Zoom dengan para pejabat tinggi kementerian, termasuk Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Mulyatsyah dan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih. Dalam forum tersebut, Nadiem memberikan instruksi khusus untuk mengadopsi Chrome OS meskipun proses pengadaan belum dimulai.

Perkembangan Kasus Sebelumnya

Sebelum penetapan Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Jurist Tan (mantan Staf Khusus), Ibrahim Arief (konsultan teknologi), serta dua pejabat tinggi kementerian, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.

Program pengadaan perangkat teknologi ini digulirkan pada periode 2020-2022 dengan anggaran sebesar Rp 9,3 triliun. Tujuan awalnya adalah menyediakan perangkat laptop untuk mendukung pembelajaran siswa di berbagai jenjang pendidikan, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Investigasi mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan melalui pembuatan petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pada produk tertentu. Padahal, hasil kajian internal menunjukkan bahwa Chromebook memiliki beberapa keterbatasan teknis yang tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Indonesia.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengadaan barang pemerintah, khususnya di sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi muda Indonesia. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com