Siap-Siap! Liburan ke Jepang Bakal Jauh Lebih Mahal, Ini Penyebabnya

Kastil Himeji, salah satu tempat wisata di Jepang

Exposenews.id – Bersiaplah! Tahun 2025 mungkin menjadi kesempatan terakhir kalian untuk menikmati liburan di Jepang dengan rasa nyaman, keseruan yang maksimal, dan yang terpenting, dengan harga yang masih relatif terjangkau. Pasalnya, mulai tahun-tahun setelahnya, pemerintah Jepang akan memberlakukan segudang aturan baru yang secara langsung bakal mempengaruhi pengalaman wisata dan tentunya, isi dompet kalian! Mulai dari kenaikan pajak penginapan yang signifikan hingga harga tiket masuk destinasi wisata yang dikhususkan untuk turis asing.

Yuk, simak ketujuh aturan baru pariwisata Jepang yang dilansir dari situs panduan terpercaya, Ohayo Jepang, berikut ini. Jangan sampai kalian kaget dan gagal berangkat karena tidak mengikuti informasinya!

1. Pajak Penginapan Melonjak Drastis di Berbagai Wilayah

Sebagai langkah pertama, menurut pemberitaan Kyodo News (24/8/2025), sebanyak 92 pemerintah daerah di Jepang saat ini sedang membahas secara serius wacana penerapan pajak penginapan. Perlu diketahui, aturan ini nantinya akan berlaku untuk semua jenis akomodasi, mulai dari hotel modern hingga penginapan tradisional Jepang (ryokan). Pada umumnya, tarif pajaknya akan bervariasi di setiap daerah, namun rata-ratanya berkisar sekitar 200 yen (sekitar Rp 22.030) per orang untuk setiap malam menginap. Bahkan, untuk akomodasi yang masuk kategori mewah, pajaknya bisa melambung hingga 1.000 yen (sekitar Rp 110.150) atau bahkan lebih!

Yang lebih mencengangkan lagi, dari total 92 daerah tersebut, 42 di antaranya sudah lebih dulu menerapkan atau sedang merencanakan pajak serupa. Nah, Kyoto menjadi salah satu kota yang paling menonjol dan paling agresif dalam kebijakan ini. Bagaimana tidak? Kota budaya ini berencana menaikkan pajak penginapannya hingga batas maksimum yang fantastis, yaitu 10.000 yen (sekitar Rp 1.101.500) per malam untuk setiap orang!

Seperti yang dilaporkan oleh Asahi Shimbun (9/1/2025), Pemerintah Kota Kyoto memberlakukan aturan yang terbagi dalam lima tingkatan berdasarkan tarif penginapan per malamnya. Berikut adalah rincian lengkapnya:

  • Tarif penginapan di bawah 6.000 yen (Rp 660.900) dikenakan pajak 200 yen (Rp 22.030).

  • Tarif antara 6.000 yen (Rp 660.900) hingga 19.999 yen (Rp 2.202.890) dikenakan pajak 400 yen (Rp 44.060).

  • Tarif antara 20.000 yen (Rp 2.203.000) hingga 49.999 yen (Rp 5.507.390) dikenakan pajak 1.000 yen (Rp 110.150).

  • Tarif antara 50.000 yen (Rp 5.507.500) hingga 99.999 yen (Rp 11.014.890) dikenakan pajak 4.000 yen (Rp 440.600).

  • Tarif di atas 100.000 yen (Rp 11.015.000) dikenakan pajak maksimum 10.000 yen (Rp 1.101.500).

Tujuan utama dari kebijakan yang terkesan “kejam” ini sebenarnya untuk mengatasi masalah overtourism yang sudah sangat parah dan sekaligus mendukung pembangunan tata kota yang lebih berkelanjutan. Apabila dewan kota dan Menteri Dalam Negeri Jepang menyetujuinya, maka aturan baru ini akan resmi berlaku mulai Maret 2026. Artinya, kalian harus mempersiapkan budget ekstra jika ingin menginap di Kyoto!

2. Dual Pricing: Harga Tiket Wisata “Dibedakan” Khusus untuk Turis Asing

Tren terkini yang sedang marak di Jepang adalah penerapan tarif berbeda (dual pricing) untuk wisatawan asing di berbagai destinasi populer. Berdasarkan survei nasional yang dilansir World Tourism Forum (25/4/2025), lebih dari 60% warga Jepang ternyata mendukung penuh kebijakan tarif lebih tinggi untuk turis asing ini.

Salah satu contohnya, Himeji Castle, sebuah situs warisan dunia UNESCO, akan memberlakukan harga tiket sebesar 2.000–3.000 yen (Rp 220.300–Rp 330.450) khusus untuk turis internasional mulai Maret 2026. Sementara itu, warga lokal tetap akan membayar harga normal yaitu 1.000 yen (Rp 110.150) seperti biasa.

Tak ketinggalan, di Okinawa, sebuah taman hiburan bertema hutan baru yang bernama Junglia (rencananya dibuka musim panas 2025) juga akan menetapkan harga tiket masuk sebesar 8.800 yen (Rp 969.320) untuk para turis. Perlu digarisbawahi, harga ini lebih mahal sekitar 2.000 yen (Rp 220.300) jika dibandingkan dengan harga tiket yang harus dibayar oleh penduduk Jepang.

Selain itu, seperti yang dikutip dari Kyodo News (17/7/2025), Kuil Nanzoin di Prefektur Fukuoka juga melakukan hal serupa. Sejak Mei 2025, kuil yang terkenal dengan patung Buddha berbaring raksasa sepanjang 41 meter itu mulai mengenakan biaya masuk sebesar 300 yen (Rp 33.045) yang khusus hanya ditujukan bagi wisatawan asing. Uniknya, pengunjung lokal justru tetap menikmati fasilitas gratis, sedangkan turis asing diharuskan membeli tiket khusus di pintu resepsi. Yang membuatnya kontroversial, papan informasi mengenai aturan ini sengaja hanya ditulis dalam Bahasa Inggris, sehingga terkesan kurang transparan. Namun, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi wisatawan asing yang memiliki izin tinggal jangka panjang di Jepang. Sayangnya, kebijakan Kuil Nanzoin ini justru memicu perdebatan panas di kalangan masyarakat karena dianggap diskriminatif dan tidak transparan.

Terakhir, sebagai informasi tambahan, aturan mengenai tax-free shopping atau belanja bebas pajak untuk wisatawan juga akan mengalami perubahan mulai November 2026. Jadi, pastikan kalian selalu update informasinya ya!

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com