JAKARTA, Exposenews.id – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya angkat bicara dan bersikap tegas terhadap maraknya praktik pengelolaan panti asuhan yang tidak bertanggung jawab. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul secara terang-terangan memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan ragu-ragu lagi untuk menindak tegas setiap panti asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang terbukti beroperasi tanpa dilengkapi dengan izin resmi.
Masalah Akut: Banyak LKS Tidak Terdaftar dan Tidak Terakreditasi
Faktanya, Gus Ipul membeberkan sebuah kondisi yang sangat memprihatinkan. Saat ini, masih sangat banyak LKS yang sama sekali belum terdaftar dan bahkan belum melalui proses akreditasi. Lebih parah lagi, ia menyoroti bahwa dari sekian banyak LKS yang sudah terakreditasi pun, ternyata masih banyak yang dinilai belum memenuhi syarat kelayakan dasar. “Kita sedang melakukan konsolidasi intensif karena wewenang perizinan sebagian besar berada di daerah. Oleh karena itu, kita bertekad untuk memberikan sanksi yang jelas kepada mereka-mereka yang tidak memiliki izin namun tetap nekat mengoperasikan panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial. Realitanya, masih banyak yang belum terdaftar dan jumlah yang belum terakreditasi juga sangat signifikan,” papar Gus Ipul dengan nada serius saat ditemui di Gedung Aneka Bhakti, Kementerian Sosial, Jakarta, pada hari Minggu (24/8/2025).
Strategi Penertiban: Kolaborasi dengan Daerah dan Pendampingan
Selanjutnya, ia menegaskan kembali komitmen kuat Kemensos untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Kemensos akan segera bergerak cepat dengan menjalin kolaborasi yang erat bersama berbagai kementerian/lembaga lain dan tentunya dengan pemerintah daerah (Pemda). Tujuan dari sinergi ini sangat mulia, yaitu untuk memastikan bahwa seluruh LKS di Indonesia sudah teregistrasi dengan baik, memiliki badan hukum yang jelas, dan yang paling penting, bersedia dengan sukarela untuk mengikuti seluruh proses akreditasi yang berstandar tinggi. “Dengan begitu, kita akhirnya dapat melakukan pendampingan yang komprehensif dan dapat memberikan bimbingan teknis dengan maksimal,” ujarnya penuh harap.
Peringatan Keras: Jangan Jadikan Panti sebagai Mesin Donasi!
Tidak berhenti di sana, Gus Ipul juga secara khusus mengingatkan seluruh pengelola panti asuhan di tanah air. Ia menekankan bahwa panti asuhan sama sekali tidak boleh dan tidak boleh hanya dijadikan sebagai sarana untuk menggalang dana atau donasi saja, sementara mereka lalai dalam memberikan pelayanan yang layak dan terbaik kepada anak-anak serta seluruh warga binaannya. “Suatu saat nanti, misalnya mereka tidak mau mengurus perizinan dan jika kita menemukan indikasi ketidakberesan di lapangan, kita akan tutup paksa. Jangan sampai panti asuhan hanya dimanfaatkan sebagai alat untuk mencari keuntungan, hanya untuk kepentingan donasi semata,” tutupnya dengan peringatan yang sangat tegas dan tanpa kompromi.
Latar Belakang: Sistem Akreditasi Lama Dinilai Gagal
Sebagai informasi latar belakang, sebelumnya telah diberitakan bahwa Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bersama dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memang sedang merencanakan sebuah perubahan besar-besaran terhadap sistem akreditasi panti asuhan yang dinilai sudah usang. Dalam sebuah rapat penting yang digelar di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat pada hari Selasa (19/8/2025), mereka akhirnya sepakat bulat bahwa akreditasi sama sekali tidak boleh lagi hanya menjadi formalitas administrasi belaka, melainkan harus benar-benar mampu mengukur kualitas layanan pengasuhan secara nyata dengan menerapkan mekanisme reward and punishment atau penghargaan dan hukuman yang sangat jelas dan berterima.
Data Mencengangkan: 2.000 LKS Fiktif dan 85% Anak Bukan Yatim Piatu
Gus Ipul kemudian membeberkan data mencengangkan dan memprihatinkan yang berhasil dikumpulkan oleh timnya. Ternyata, masih sangat banyak Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang tidak terakreditasi, bahkan yang lebih mengerikan lagi, timnya menemukan lebih dari 2.000 lembaga yang terindikasi fiktif dan hanya bermodal papan nama saja! Selain itu, sebuah fakta yang sangat mengejutkan sekaligus membuka mata banyak pihak turut terungkap: lebih dari 85 persen anak yang tinggal di panti asuhan ternyata bukanlah anak yatim piatu, melainkan mereka masih memiliki salah satu atau bahkan kedua orang tua yang sebenarnya bisa mengasuh. “Selama ini, akreditasi tidak memberikan insentif nyata ataupun sanksi yang membuat jera, sehingga banyak pihak yang enggan untuk memperbaiki layanannya. Inilah paradigma yang akan kita ubah total,” tegas Gus Ipul dalam keterangan resminya pada hari Rabu (20/8/2025).
Solusi Ke Depan: Revisi Permensos dan Penerapan Reward & Punishment
Kini, sebagai langkah konkret, Kementerian Sosial dikabarkan sedang dalam proses akhir untuk merevisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang lama. Tujuannya sangat jelas, yaitu agar akreditasi ke depannya dapat benar-benar menjadi instrumen penjamin kualitas pengasuhan yang utama, dapat diandalkan, dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Nantinya, setiap LKS yang kedapatan melanggar akan langsung dikenai sanksi yang sangat tegas tanpa kompromi, sementara itu, LKS yang telah berhasil memenuhi dan bahkan melampaui standar yang ditetapkan akan diberikan penghargaan dan insentif yang setimpal sebagai bentuk apresiasi dan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com