PALEMBANG, Exposenews.id – PT Elnusa Petrofin akhirnya mengambil tindakan tegas yang tidak main-main! Perusahaan ini secara resmi mengonfirmasi bahwa mereka telah memecat sopir dan kernet mobil tangki yang berhasil ditangkap oleh Polda Sumatera Selatan. Keduanya terbukti menggelapkan ratusan liter BBM subsidi yang seharusnya didistribusikan ke masyarakat. Alhasil, aksi nakal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga membuat karier mereka berdua harus berakhir secara memalukan. Tindakan perusahaan ini jelas menunjukkan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan, terutama yang menyangkut barang subsidi milik rakyat.
Selanjutnya, Manager Corporate Communication and Relation Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo, dengan jelas memaparkan identitas dan status kedua pelaku. Menurutnya, kedua tersangka yang berinisial FN (sopir) dan LN (kernet) merupakan Awak Mobil Tangki (AMT) yang sebelumnya ditugaskan di wilayah operasional Palembang. Sebagai informasi tambahan, penting untuk diketahui bahwa status mereka adalah pekerja alih daya dari PT Lambang Azas Mulia, sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. “Setelah kejadian memalukan ini, mereka sudah kami bebastugaskan tanpa kompromi,” tegas Bagus dalam keterangan tertulis yang berhasil diterima redaksi pada hari Kamis (21/8/2025). Pemecatan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan dan proses internal yang harus segera diselesaikan.
Tidak berhenti di situ, Bagus juga menegaskan komitmen penuh perusahaannya. Elnusa Petrofin menyatakan dukungan tanpa keraguan terhadap seluruh proses hukum yang sekarang sedang digelar oleh Polda Sumatera Selatan. Lebih lanjut, ia menjelaskan dengan rinci bahwa tindakan kedua oknum tersebut jelas-jelas telah melanggar prinsip dasar, prosedur kerja yang berlaku, serta nilai-nilai integritas dan profesionalisme yang selama ini selalu menjadi fondasi utama perusahaan. Setiap karyawan, termasuk tenaga alih daya, sebenarnya telah dibekali dengan pemahaman tersebut. “Sebagai pihak yang juga mengalami kerugian dalam peristiwa ini, perusahaan akan segera mengambil langkah-langkah korektif maupun preventif. Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan operasional, meningkatkan intensitas pengawasan, serta mengoptimalkan dukungan teknologi dan mekanisme hubungan kemitraan yang telah dijalankan,” ujarnya dengan serius. Langkah proaktif ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Sebelumnya, seperti yang telah diungkap oleh pihak kepolisian, Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis bio solar dan dexlite. Modus kejahatan ini dilakukan oleh sopir dan kernet mobil tangki PT Elnusa Petrofin yang berhasil mereka ringkus. “Berdasarkan pengakuan FN dan LN, mereka telah menurunkan sekitar 400 liter bio solar dan dexlite untuk kemudian mereka jual secara ilegal dengan harga sekitar Rp 2 juta. Saat kami periksa, segel tangki juga kami temukan dalam kondisi yang sudah rusak,” jelas Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono kepada para wartawan pada hari Rabu (20/8/2025). Kerusakan segel ini menjadi bukti fisik yang sangat kuat yang mengonfirmasi adanya tindakan ilegal yang disengaja.
Kronologi penangkapan pun akhirnya terungkap dengan jelas. FN dan LN berhasil ditangkap pada hari Jumat (15/8/2025) dini hari. Polisi menyergap mereka tepat pada saat keduanya sedang tertangkap basah menurunkan sebagian muatan BBM bersubsidi di sebuah lahan misterius yang berpagar seng. Lokasi tersebut berada di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Penggerebekan yang dilakukan di waktu dini hari ini membuktikan kesigapan aparat dalam merespons laporan dari masyarakat.
Budi kemudian memaparkan lebih detail lagi mengenai modus operandi mereka. Menurutnya, mobil tangki berkapasitas besar, yaitu 24.000 liter, itu seharusnya mendistribusikan BBM dari depo Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Kertapati Palembang ke SPBU tujuan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya; para pelaku dengan sengaja menyalahgunakan sebagian isi tangki untuk kepentingan pribadi mereka. Mereka biasanya akan mengambil BBM dalam jumlah tertentu di lokasi sepi sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke SPBU tujuan. Akibatnya, masyarakatlah yang akhirnya dirugikan karena hak mereka atas BBM subsidi dengan harga terjangkau dikorupsi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Praktik seperti ini juga berpotensi menyebabkan kelangkaan di SPBU tujuan dan merusak tatanan distribusi yang sudah diatur oleh pemerintah.
Dengan demikian, kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat dalam distribusi BBM bersubsidi. Elnusa Petrofin, di sisi lain, berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan sistem keamanan, seperti pemasangan GPS tracker yang lebih canggih dan audit perjalanan yang lebih ketat, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan. Sementara itu, proses hukum terhadap FN dan LN akan terus berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka terancam hukuman yang berat berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang penyelundupan dan pencurian sumber daya energi. Masyarakat juga diharapkan dapat terus berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam distribusi BBM di sekitar mereka.