SEMARANG, Exposenews.id – Akhirnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah sukses membongkar aksi penipuan berkedok jual beli gudang yang dilakukan oleh sebuah sindikat lintas kota. Sungguh mencengangkan, aksi para penjahat yang berpusat di sebuah hotel berbintang di Kota Semarang ini berhasil menguras pundi-pundi korban hingga mencapai angka fantastis, Rp 2 miliar! Investigasi yang dilakukan tim penyidik berlangsung alot, namun akhirnya membuahkan hasil yang signifikan.
Tak main-main, penyidik Polda Jateng berhasil meringkus tiga orang tersangka yang terlibat dalam jaringan ini. Kombes Pol Dwi Subagio selaku Dirreskrimum Polda Jawa Tengah memaparkan identitas ketiganya, yaitu YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). “Para pelaku ini sangat lihai, mereka memanfaatkan tipu daya dengan berpura-pura sangat berminat untuk membeli gudang milik korban,” tegas Dwi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (20/8/2025). Proses penangkapan sendiri dilakukan setelah melalui pengawasan intensif selama beberapa pekan.
Namun, ternyata drama penangkapan ini belum sepenuhnya usai. Polisi saat ini masih memburu dua orang lainnya yang masih kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua buronan tersebut bernama Steven dan Lenny, yang dikenal sangat lincah dan kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran. Jejak digital dan pergerakan mereka kini menjadi fokus utama penyelidikan untuk mempersempit ruang gerak para buronan.
Modus operandi sindikat ini terbilang canggih dan penuh akal bulus. Pertama-tama, para pelaku menjanjikan kepada korban bahwa mereka akan menawarkan gudang tersebut kepada pembeli lain dengan iming-iming keuntungan yang berlipat ganda. Mereka menyusun skenario yang sangat meyakinkan, lengkap dengan dokumen-dokumen palsu yang terlihat sangat profesional. Alhasil, korban pun tergiur oleh bujuk rayu manis para pelaku sehingga tanpa pikir panjang menyanggupi untuk diajak bertemu secara langsung di sebuah hotel di Semarang. Pertemuan itu sendiri direncanakan dengan sangat rapi untuk menciptakan suasana yang meyakinkan.
Yang terjadi selanjutnya justru semakin memilukan. Di hotel tersebut, para pelaku kembali mengelabui korban dengan serangkaian skenario tipu muslihat yang sangat terstruktur. Mereka membawa korban ke dalam ruangan yang telah disiapkan, lengkap dengan beberapa orang yang berpura-pura sebagai calon investor dan notaris palsu. Melalui drama yang dipentaskan dengan sangat meyakinkan itu, korban secara sukarela menyerahkan total uang senilai Rp 2 miliar. Rinciannya, korban memberikan penyerahan pertama sebesar Rp 1,2 miliar dan disusul penyerahan kedua sebesar Rp 800 juta. Transaksi dilakukan secara tunai untuk menghindari jejak digital.
Kombes Pol Dwi Subagio lebih lanjut mengungkapkan bahwa sindikat ini bukanlah kelompok pemula. “Sebenarnya, para pelaku ini merupakan sindikat penipuan yang sudah biasa beraksi di wilayah Jakarta. Untuk aksi di Semarang, mereka mengaku baru pertama kali melakukan dan kebetulan langsung kita berhasil tangkap,” ungkap Dwi dengan tegas. Polisi juga menduga kuat bahwa modus serupa telah mereka jalankan di beberapa daerah lain dengan korban yang mungkin belum melapor.
Saat ini, ketiga tersangka yang telah ditangkap tersebut ditahan di Polda Jawa Tengah. Mereka semua dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hukuman maksimal yang mengintai mereka adalah pidana penjara hingga empat tahun. Selain itu, polisi juga telah menerbitkan DPO untuk dua pelaku buronan lainnya. Proses hukum untuk ketiga tersangka sedang berjalan, sementara pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar masih terus dilakukan.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap para DPO masih terus dilakukan secara intensif. Dia secara khusus mengimbau agar para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib. “Kami telah menyiarkan data dan foto para buronan ke semua jajaran kepolisian. Mereka tidak akan bisa berlari lama,” tambah Artanto.
Artanto juga memberikan peringatan keras sekaligus himbauan berharga kepada masyarakat. “Kami ingin mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming investasi atau tawaran bisnis yang belum jelas juntrungnya, apalagi sampai nekat menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa ada jaminan hukum yang sah. Selalu lakukan due diligence, verifikasi legalitas, dan konsultasikan dengan pihak yang berkompeten sebelum melakukan transaksi besar,” pesannya. “Jika Anda mengalami atau mengetahui modus serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Laporan dari masyarakat sangat membantu kami untuk mengungkap dan mencegah kejahatan serupa,” tandasnya dengan serius.
Jadi, hati-hati dengan penawaran yang terlalu muluk! Selalu lakukan pengecekan dan pastikan legalitas dalam setiap transaksi bernilai besar. Jangan terburu-buru mengambil keputusan hanya karena iming-iming keuntungan besar. Ingat, jika suatu tawaran terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, besar kemungkinan itu adalah penipuan. Jangan sampai Anda menjadi korban selanjutnya!