Exposenews.id – Kasus pembunuhan mengerikan ini bikin publik gempar! Seorang pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara berinisial KLP alias Tiwi (30) asal Magelang tewas mengenaskan di rumah dinasnya. Yang bikin geram, pelakunya justru rekan kerjanya sendiri, AH alias Hanafi (27)!
Pelaku Rencanakan Pembunuhan dengan Matang
Hanafi ternyata sudah mengendap-endap di rumah korban sejak beberapa hari sebelumnya. Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, mengungkap motif keji di balik aksi ini: utang menumpuk dan kecanduan judi online!
“Pelaku meminjam Rp 30 juta ke korban tapi ditolak. Pada 17 Juli, dia menyelinap masuk ke rumah dinas korban pakai kunci duplikat dan bersembunyi di kamar calon istrinya,” jelas Habiem.
Selama tiga hari, Hanafi mengintai setiap gerak-gerik Tiwi dari kamar sebelah. Tanggal 19 Juli pukul 05.22 WIT, dia akhirnya melakukan aksinya!
Korban Alami Penyiksaan Mengerikan
Hanafi menerobos kamar Tiwi, lalu menyekap dan mengikat tangan korban. Tak berhenti sampai di situ, dia bahkan memaksa Tiwi melakukan tindakan tak senonoh! Setelah menyiksa fisik dan mental korban, Hanafi memaksa Tiwi membuka ponsel dan mengungkap password aplikasi Jenius.
Dengan licik, Hanafi mentransfer Rp 38 juta ke akun Gopay miliknya. Dia juga membobol aplikasi pinjaman online dan mengambil uang tunai. Total, dia menggasak Rp 89 juta!
“Uang hasil kejahatan ini langsung dia pakai untuk bayar utang dan judi online,” tambah Habiem.
Pelaku Berusaha Menghilangkan Jejak
Setelah membunuh Tiwi dengan membekap mulutnya pakai lakban, Hanafi memeriksa denyut nadi untuk memastikan korban tewas. Tapi aksinya belum berakhir!
Agar tak ketahuan, Hanafi menggunakan ponsel Tiwi untuk mengajukan cuti kerja. Dia juga membalas pesan WhatsApp seolah-olah Tiwi masih hidup!
“Dia membawa dua ponsel korban ke Ternate dan membuangnya di tempat berbeda. Kepala charger dia lempar ke laut, kabel dia buang dekat Masjid Al-Munawar, sementara ponselnya dia campakkan ke Danau Ngade,” papar Habiem.
Yang bikin darah mendidih, Hanafi malah melanjutkan rencana pernikahannya pada 27 Juli!
Rekan Kerja Temukan Jenazah Korban
Rekan-rekan Tiwi mulai curiga setelah tak bisa menghubunginya sejak akhir masa cuti. Salah satu rekan, Angga J Batara, mengaku terakhir berkomunikasi pada 26 Juli.
Setelah tiga hari Tiwi tak muncul di kantor, rekan-rekannya bersama satpam memeriksa rumah dinasnya. “Mereka melihat melalui jendela dan menemukan tubuh korban sudah membusuk,” ujar Iptu Ray Sobar.
Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Berat
Saat ini polisi sudah memeriksa delapan saksi termasuk Hanafi. Mereka sedang menunggu hasil visum lengkap sebelum melakukan rekonstruksi. Jaksa akan menjerat Hanafi dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Pelaku menghadapi hukuman maksimal mati atau 20 tahun penjara,” tegas Ipda Habiem.
Kasus ini membuka mata kita tentang bahaya kecanduan judi dan utang. Hanafi memilih jalan keji padahal seharusnya dia bisa mencari solusi lain.