Berita  

Eks Anggota DPRD Inhu Tipu Petani Rp550 JT Lewat Proyek SPBU Mini Fiktif

PEKANBARU, Exposenews.id – Polisi baru saja mengungkap aksi licik mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berinisial MS (78). Oknum ini tertangkap basah menipu seorang petani berinisial TP (55) lewat modus investasi proyek SPBU mini palsu. Korban harus kehilangan uang Rp 550 juta!

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membeberkan kronologi penipuan ini. “Pelaku menjebak korban dengan iming-iming kerja sama investasi menggiurkan. Korban akhirnya mentransfer Rp 550 juta sebelum menyadari penipuan ini,” jelas Fahrian via WhatsApp, Sabtu (2/8/2025).

Modus Rapi Tapi Akhirnya Terbongkar

MS bukan orang sembarangan. Dia pernah duduk di kursi DPRD Inhu periode 2014-2019. Setelah lengser, alih-alih hidup tenang, dia malah memanfaatkan status lamanya untuk menjalankan aksi penipuan.

Pada 2021, dia mengaku punya proyek besar: membangun SPBU mini atau Pertamina Desa (Pertades) di Kecamatan Batang Cenaku. Tanpa basa-basi, dia langsung menghampiri TP, seorang petani yang mungkin kurang paham soal investasi.

Dengan kata-kata manis, MS menjanjikan keuntungan besar jika TP mau berinvestasi. “Nanti Bapak bisa dapat bagi hasil dari operasional SPBU-nya,” bujuk MS.

Tanpa curiga, TP pun menyetor Rp 550 juta ke rekening MS. Dia yakin uangnya akan dipakai untuk membangun Pertades yang dikelola PT MTI. Tapi ternyata…

Proyek Tak Kunjung Jelas, Uang Raib

Tahun berganti tahun hingga 2024, proyek yang dijanjikan tak kunjung terwujud. TP yang mulai resah akhirnya memeriksa ke PT MTI. Hasilnya? Namanya bahkan tidak tercatat sebagai investor!

“Waduh, saya tertipu!” keluh TP. Dia pun segera melapor ke polisi. Penyidik langsung bergerak cepat. Mereka mengamankan MS beserta barang bukti termasuk surat perjanjian investasi dan kerja sama proyek Pertades.

Fahrian mengungkap, modus MS sangat rapi. “Dia pakai nama perusahaan resmi, buat dokumen lengkap, dan janjikan keuntungan besar. Padahal proyeknya fiktif!” tegasnya.

Uang Rp 550 Juta Diklaim Disetor ke ‘Bos’ Misterius

Yang bikin heran, saat diperiksa, MS ngotot bahwa uang Rp 550 juta itu sudah dia setor ke “bos”-nya. Tapi siapa bos ini? Ternyata orang tersebut tidak ada kaitannya dengan PT MTI! Lagi pula, MS gagal menunjukkan bukti transfer atau dokumen pendukung.

Polisi kini masih menyelidiki kemana larinya uang korban. Apakah dipakai untuk gaya hidup mewah? Atau mungkin diputar ke proyek lain? Semua masih dalam tahap penyidikan.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku

Jika terbukti bersalah, MS bisa mendekam di penjara lama. Pasal 378 KUHP tentang penipuan mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Belum lagi Pasal 372 tentang penggelapan yang bisa menambah masa tahanannya.

Fahrian mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. “Jangan mudah tergiur investasi menggiurkan tanpa verifikasi. Pastikan legalitas proyek dan perusahaan yang diajak kerja sama,” pesannya.

Korban Kapok, Masyarakat Harus Lebih Waspada

TP, sang korban, kini menyesal telah percaya begitu saja. Rp 550 juta bukan jumlah kecil, apalagi bagi seorang petani. “Saya cuma ingin menambah penghasilan, malah jadi korban penipuan,” keluhnya.

Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga. Kalau ada tawaran investasi terlalu bagus untuk jadi kenyataan, lebih baik tinggalkan!

Penyidikan Masih Berlanjut

Tim penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Mereka juga mendalami apakah ada korban lain yang belum berani melapor. “Kami akan usut tuntas, termasuk mengungkap siapa dalang sebenarnya di balik proyek fiktif ini,” tegas Fahrian.

Nah, buat kamu yang sering dapat tawaran investasi mencurigakan, ingat cerita TP ini. Jangan sampai uangmu lenyap ditipu oknum tak bertanggung jawab!

Tetap waspada, verifikasi fakta, dan laporkan jika menemukan penipuan!