Exposenews.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat dan Jakarta baru saja melakukan aksi tegas! Mereka bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghancurkan barang milik negara (BMMN) berupa 22 juta batang rokok ilegal, minuman keras (miras), dan barang kena cukai lainnya. Nilai total barang yang mereka musnahkan mencapai Rp29,5 miliar!
Mereka menggelar pemusnahan simbolis di Pasanggrahan Pajajaran, Purwakarta, Kamis (24/7/2025). Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, hadir langsung menyaksikan proses ini. Tim Bea Cukai dan Satpol PP membakar, melarutkan, dan merusak semua barang ilegal tersebut hingga benar-benar tidak bisa dipakai lagi.
Setelah itu, mereka membawa sisa BMMN ke PT Mukti Mandiri Lestari di Purwakarta untuk menghancurkannya secara total dengan cara yang sama. Tidak ada kesempatan untuk memanfaatkannya kembali!
Rokok Ilegal Lenyap Berkat Dana DBHCHT
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa rokok ilegal yang mereka musnahkan ini merupakan hasil operasi menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Bea Cukai tidak bekerja sendirian—mereka terus berkolaborasi dengan Satpol PP Jabar untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Tidak hanya rokok, barang kena cukai ilegal lainnya juga mereka lenyapkan. “Kami mendapat dukungan penuh dari Polri, TNI, Kejaksaan, dan instansi penegak hukum lainnya sehingga operasi ini berhasil maksimal!” tegas Manan dalam siaran persnya.
Barang yang mereka musnahkan ini hasil razia gabungan unit vertikal DJBC Jabar dan Jakarta sejak Oktober 2024 hingga April 2025. Semua sudah mendapat izin pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Dirjen Kekayaan Negara.
Wagub Jabar Apresiasi Kinerja Bea Cukai
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, yang mewakili Gubernur Dedi Mulyadi, memberikan pujian tinggi atas kerja keras DJBC Jabar. “Ini bukti nyata komitmen kita memberantas barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat!” tegasnya.
Kepala Satpol PP Jabar, Tulus Arifin, menambahkan bahwa pemusnahan ini tidak sekadar aksi simbolis, melainkan juga upaya edukasi masyarakat tentang bahaya BKC ilegal. “Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat paham dampak buruk rokok dan miras ilegal!” jelasnya.
Daftar Barang Ilegal yang Dimusnahkan
Berikut rincian lengkap barang ilegal yang mereka hancurkan:
Rokok Ilegal
22.134.603 batang (Nilai: Rp25,1 miliar)
Bayangkan, jumlah ini bisa memenuhi kebutuhan rokok 1,1 juta orang!
Tembakau Iris
150,5 gram (Nilai: Rp8.250)
Meski jumlahnya kecil, tetap harus dimusnahkan!
Rokok Elektrik Cair (REL)
560 ml (Nilai: Rp84 juta)
Liquid vape ilegal? Langsung mereka hancurkan!
Minuman Beralkohol Ilegal (MMEA)
5.211,9 liter (Nilai: Rp317,5 juta)
Mirip miras oplosan? Langsung mereka basmi!
Fakta Menarik: Operasi Turun, Tapi Sitaan Malah Naik!
Sepanjang 2024, Bea Cukai sudah menggagalkan 20.282 kasus rokok ilegal dengan 792,29 juta batang sitaan. Yang menarik, meski jumlah operasi menurun dibanding tahun sebelumnya, barang sitaannya justru meningkat!
Di Jabar saja, mereka melakukan 4.228 operasi dan menyita 60,5 juta batang rokok ilegal. Sementara DJBC Jakarta berhasil menggagalkan 720 operasi dengan 47,9 juta batang sitaan.
Misi Besar: Berantas Rokok Ilegal dari Hulu ke Hilir!
Bea Cukai tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka akan terus menindak peredaran BKC ilegal, khususnya rokok, demi:
- Mengendalikan konsumsi rokok
- Mengamankan keuangan negara
- Menjaga iklim usaha sehat
- Memperlancar pembangunan
Pemusnahan massal ini bukan sekadar seremoni, tapi bukti nyata transparansi dan kolaborasi kuat antarinstansi!