Exposenews.id – Heboh! Sejumlah orangtua murid di Kota Bekasi mendatangi langsung Kantor Wali Kota Bekasi. Mereka melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dan berbagai pelanggaran oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kelurahan Jaticempaka. Yang membuat mereka kesal, laporan ini sudah mereka ajukan sejak lama tapi prosesnya berjalan lambat!
“Kami sengaja datang untuk menyerahkan bukti langsung ke Pak Wali Kota,” tegas Shinta (34), salah satu wali murid, Selasa (22/7/2025).
Modus Pungli hingga Main-Main dengan Dana BOS
Shinta membeberkan, kepala sekolah berinisial SM kerap meminta uang kepada siswa untuk hal-hal yang seharusnya Dana BOS sudah tanggung.
“Dia meminta uang sampul rapor, padahal seharusnya gratis. Bahkan, peralatan kelas yang kami beli sendiri, dia klaim pakai dana BOS!” ujar Shinta geram.
Yang lebih parah, SM meminta Rp15.000 per siswa hanya untuk tanda tangan ijazah. Alasannya? “Uang capek!”
“Masak tanda tangan ijazah saja harus bayar? Ini benar-benar keterlaluan!” tambah Shinta.
Tak hanya itu, SM juga mengambil 20% dari dana ekstrakurikuler yang seharusnya menjadi hak guru kelas.
Buku Tidak Lengkap, Guru pun Jadi Korban
Masalah lain yang muncul adalah buku pelajaran tidak lengkap sejak awal tahun ajaran.
“Anak-anak hanya belajar dari catatan guru karena bukunya tidak tersedia. Bagaimana bisa sekolah seperti ini?” tanya Shinta.
Lebih miris lagi, SM kerap mengintimidasi guru dan bahkan diduga melakukan penistaan agama. Meski rinciannya belum jelas, hal ini semakin memperburuk situasi.
Laporan Menguap, Wali Murid Terpaksa Turun Tangan
Padahal, orangtua dan guru sudah melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan DPRD Kota Bekasi sejak awal tahun. Bahkan, sidang terbuka sudah digelar dengan hadirnya Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia. Namun, tidak ada tindakan nyata!
“Guru melapor sejak Desember, kami sejak Januari. Tapi baru Jumat lalu (18/7/2025) SK pemberhentian keluar,” ujar Shinta kecewa.
Wali Kota Bekasi Akhirnya Turun Tangan
Merespon laporan ini, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan bahwa SM tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.
“Kami sudah nonjob-kan dia. Sekarang dia hanya guru biasa. Akan ada Plt (Pelaksana Tugas) kepala sekolah baru,” tegas Tri.
Namun, kasus ini belum selesai. Plt kepala sekolah baru akan mengevaluasi kinerja SM, lalu melaporkan hasilnya ke Disdik dan BKPSDM untuk tindak lanjut.
“Kami tidak toleransi pungli. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan diberikan,” tegasnya.
Orangtua Murid Masih Menuntut Keadilan
Meski SM sudah dicopot, orangtua murid tetap menuntut proses hukum yang transparan. Mereka khawatir kasus ini akan tenggelam begitu saja.
“Kami ingin keadilan, bukan sekadar mutasi. Ini sudah merugikan banyak pihak,” tegas Shinta.