JAKARTA, Exposenews.id – Polisi mengamankan barang bukti mengerikan dari kasus pembunuhan sadis seorang adik terhadap kakak kandungnya di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (18/7/2025). Pisau berdarah dan pakaian korban yang berlumuran darah menjadi saksi bisu kekejaman ini!
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan pisau dapur untuk menikam korban. “Pelaku menyembunyikan pisau itu di bawah tangga kontrakannya sebelum kabur,” ujar Ressa, Rabu (23/7/2025).
Polisi juga menyita baju hijau toska, celana motif camo, dan sweter korban yang penuh darah. Baju oranye pelaku turut mereka amankan.
Korban Tewas dengan Luka Mengenaskan
Pelaku berinisial B menikam kakaknya, DS (47), berkali-kali di leher, tangan, dan perut. Keluarga sempat membawa korban ke RS Duren Sawit, tapi nyawanya tidak tertolong.
Konflik Narkoba Picu Pembunuhan
Drama bisnis narkoba memicu tragedi ini! Pelaku awalnya mendapat “tugas” dari bandar sabu berinisial N. B kemudian membagi sebagian sabu itu ke kakaknya. Namun, setoran korban ia anggap tidak jujur.
Hubungan mereka memanas dan sering berujung cekcok. “Pelaku kesal karena korban masih dapat job dari N, sementara ia malah dijauhi. Ia menduga kakaknya menyembunyikan keuntungan dan pasokan sabu,” jelas Ressa.
Pelaku bahkan menyuruh temannya membeli sabu dari korban untuk menguji dugaan ini. Ketahui kakaknya masih berjualan, emosinya meledak!
Aksi Kejam di Depan Keluarga
Ngeri! Sebelum beraksi, pelaku mengasah pisau di depan rumah susun sambil mengancam akan membacok korban. Ibunda dan adik lain korban menyaksikan ancaman ini langsung!
Sekitar pukul 17.40 WIB, pelaku menemui korban di Jalan IPN, dekat Banjir Kanal Timur (BKT). Setelah adu mulut, ia langsung menikam korban hingga tewas!
Pelaku Kabur, Tapi Akhirnya Tertangkap
Usai membunuh, B buru-buru kabur ke kontrakannya, menyembunyikan pisau, lalu melarikan diri ke Kuningan, Jawa Barat. Tim gabungan Resmob berhasil menangkapnya keesokan harinya, Sabtu (19/7/2025), di Jalan Raya Garawangi.
Saat ini polisi menahan pelaku di Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), atau Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berujung kematian).
Kasus ini membuktikan narkoba bisa menghancurkan hubungan darah. Bisnis haram ini berujung pada kecurigaan dan pembunuhan keji.
Polisi kini mengusut jaringan narkoba di balik tragedi ini. Mereka mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba!