Berita  

Niat Hura-Hura, Pria di Probolinggo Gelapkan 6 Motor Temannya

PROBOLINGGO, Exposenews.id — Seorang pria nekat berinisial SK (40) asal Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya diciduk polisi setelah ketahuan menggelapkan enam motor milik teman-temannya. Yang bikin geleng-geleng, uang hasil curian motor itu ia habiskan untuk hura-hura di tempat karaoke bersama perempuan!

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, mengungkap bahwa timnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 8 Juli 2025 di Kecamatan Wonomerto. Polisi melakukan penangkapan setelah menerima laporan bahwa SK telah menipu dan menggelapkan motor di sebuah warung sate Pasar Muneng, Kecamatan Sumberasih pada Jumat, 4 Juli 2025.

Dari hasil pemeriksaan, SK mengaku tanpa ragu bahwa ia sengaja menggelapkan motor temannya hanya demi memuaskan nafsu hura-huranya.”Pelaku menjual motor Honda Scoopy milik korban seharga Rp2,5 juta dan menghabiskan uangnya untuk karaoke di cafe,” tegas Zaenal Arifin saat konferensi pers, Sabtu (12/7/2025).

Aksi curang SK akhirnya terendus saat suami korban—seorang yang pernah terlibat dalam transaksi jual beli motor bekas bersamanya—menangkap basah pengkhianatan itu. Ternyata, SK mengelabui korban dengan meminjam motor atas nama urusan mendesak, namun justru menghilang begitu saja. Geram karena dipermainkan, suami korban nekat membuntuti pelaku selama berhari-hari. Usahanya tak sia-sia – ia akhirnya berhasil menangkap SK merah tangan dan langsung menyeretnya ke kantor polisi.

Tak tanggung-tanggung, polisi menjerat SK dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP yang mengancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Tapi, ancaman hukumannya bisa lebih berat karena polisi menemukan fakta mengejutkan: SK ternyata sudah beraksi sampai enam kali!

Kasus ini bikin banyak orang geram karena bukan cuma merugikan korban secara materi, tapi juga menunjukkan kelakuan egois pelaku yang tega menipu teman sendiri demi kesenangan sesaat. “Dari enam motor yang dia gelapkan, baru dua yang berhasil kami amankan,” tegas Zaenal.

Yang lebih mencengangkan, SK mengungkapkan modusnya yang terbilang licik. Dia pura-pura meminjam motor dari teman atau kenalannya, lalu kabur dan menjualnya. Aksi ini sudah ia lakukan berulang kali di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo.

Yang benar-benar bikin darah mendidih, pelaku dengan enaknya menghamburkan uang haram itu untuk hura-hura sepuasnya, tanpa secuil pun rasa bersalah! “Sekali karaoke bisa habis Rp 3 juta,” aku SK tanpa malu. Bayangkan, demi beberapa jam hiburan, ia tega merugikan orang lain dengan cara yang keji!

Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum melapor. Masyarakat pun diimbau waspada terhadap modus penipuan serupa.

Jadi, pelajaran moralnya apa? Jangan mudah percaya sama orang yang tiba-tiba mau pinjam motor, apalagi kalau alasannya nggak jelas. Dan yang pasti, jangan sampai tergoda buat hidup hura-hura dengan cara merugikan orang lain—karena ujung-ujungnya, penjara yang menanti!