JAKARTA, Exposenews.id – Bagi pengguna jalan tol, membayar tarif dan patuh aturan lalu lintas saja tidak cukup. Kalau sampai merusak fasilitas tol, misalnya karena kecelakaan. siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk ganti rugi!
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengelola setiap ruas jalan tol dan bertanggung jawab atas operasional serta perawatannya. Nah, kalau kamu sebagai pengguna jalan tol menyebabkan kerusakan, ya siap-siap berurusan dengan BUJT.
“Semua ruas tol berlaku aturan ganti rugi. Ini sudah tercantum jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol,” tegas Rachma Puspitas, Sekretaris Perusahaan PT Citra Waspphutowa (BUJT Tol Depok-Antasari/Desari), saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Ganti Rugi Wajib, Ini Dasar Hukumnya
PP No. 15 Tahun 2005 Pasal 86 Ayat 3 mewajibkan pengguna jalan tol untuk mengganti kerugian BUJT apabila mereka menyebabkan kerusakan. Besaran ganti ruginya? Sama persis dengan nilai kerusakan yang mereka buat!
Apa saja yang termasuk objek ganti rugi?
Bagian jalan tol (misalnya aspal atau marka yang rusak)
Perlengkapan jalan tol (rambu, lampu, atau guardrail)
Bangunan pelengkap (jembatan penyeberangan, underpass)
Sarana penunjang operasional (seperti crash cushion atau sistem pengawasan)
Kasus Viral: Nabrak Crash Cushion, Tagihan Rp 150 Juta!
Seorang pengendara baru-baru ini mengejutkan netizen setelah membagikan tagihan ganti rugi mengagetkan akibat menabrak crash cushion di tol Cimanggis-Cibitung.
Cerita ini viral lewat akun Instagram @jkt.feed, di mana pengendara tersebut memposting foto kecelakaannya sekaligus tagihan menggunung—Rp 150 juta!
“Vendor mendesain crash cushion untuk melindungi pengendara saat benturan, tapi kalau rusak, kami harus menggantinya,” jelas Rachma.
Kenapa Harus Bayar? Proses Perbaikan Tidak Bisa Ditunda!
Rachma menjelaskan, BUJT menetapkan besaran biaya ganti rugi berdasarkan vendor yang mereka tunjuk. Namun, yang pasti, tim teknis harus segera memperbaiki fasilitas tol begitu terjadi kerusakan.
“BUJT tidak akan menunggu pihak yang merusak membayar dulu. Perbaikan harus cepat agar tidak membahayakan pengguna lain. Nanti, tagihan akan menyusul,” jelasnya.
Jadi, buat kamu yang sering melintasi jalan tol, hati-hati ya! Kecelakaan bukan cuma bikin stres, tapi juga bikin kantong jebol.